Tiga Terdakwa Kasus Pencurian PT CPI Divonis Satu Tahun Penjara

oleh
(Foto: Mh)

Demak – INFOPlus. Pengadilan Negeri Demak memvonis tiga terdakwa kasus pencurian atau penggelapan PT Charoen Phopand Indonesia (PT CPI), Sayung, Demak, dengan hukuman masing masing satu tahun penjara. Persidagan yang digelar di Pengadilan Negeri Demak dengan agenda putusan langsung dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Demak, Obaja Sitorus, Kamis (1/2) sore.

Ketiga terdakwa atas kasus pencurian di tempat kerja PT CPI, tersebut, yakni, Roy Firmanto, Acmad Hanif, dan Muhammad Wahib, warga Kabupaten Demak, divonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan.

“Memutuskan ketiga terdakwa bersalah karena melakukan tindak kejahatan di tempat kerja dan membuat kerugian perusahaan. Memutuskan ketiga terdakwa dihukum masing masing satu tahun penjara,” kata Obaja dalam pembacaan putusan.

INFO lain :  Lokasi Sport Center Demak Dinilai Kurang Strategis

Menurut Obaja, vonis tersebut lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua tahun penjara.

“Ada beberapa pertimbangan kenapa lebih ringan dari tuntutan JPU, yang pertama karena tiga terdakwa itu belum menikmati hasil curian. Kedua, mereka kan karyawan yang sudah lama bekerja dan sudah memberikan manfaat kepada perusahaan,” ungkap Obaja usai persidangan.

INFO lain :  Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tambak Terdampak Tol Semarang-Demak Belum Jelas

Terkait tersangka atas nama Solikin, Obaja menyebut bukan ranah majelis hakim.

“Status Solikin itu muncul dalam fakta persidangan. Karena dia (Solikin) adalah orang yang berpengaruh bekerja sama melakukan aksi kejahatan bersama ketiga terdakwa,” lanjut Obaja.

Selanjutnya, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari untuk JPU maupun Kuasa Hukum para terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding, jika tidak sependapat dengan putusan tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Muhammad Wahib, Munawir, menyampaikan akan memikirkannya terlebih dahulu.

INFO lain :  Gojek Luncurkan Jaket Baru untuk Mitra Driver, Simbol Semangat Gotong Royong

“Kami akan pikir pikir. Intinya kami mendesak pihak kepolisian untuk mengejar dan menangkap Solikin yang hingga saat ini masih kabur,” kata Munawir.

Sebagai informasi, empat orang karyawan PT PCI diketahui melakukan pencurian 15 ton bahan Buntil Kacang Kedelai pada September 2023 silam. Atas perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp. 150
Juta.

Tiga orang berhasil ditangkap, sementara Solikin yang disebut otak dari aksi tersebut hingga kini masih buron. (Mh/Mw)