Kades di Wonogiri Jadi Terdakwa Korupsi, Pengacara: Kriminalisasi Politik

oleh
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Semarang dengan terdakwa seorang Kades di Wonogiri. (Foto: Ist)

Semarang – INFOPlus. Seorang kepala desa (Kades) di Wonogiri duduk di kursi pesakitan lantaran didakwa melakukan korupsi. Ia diduga menjadi korban kriminalisasi politik karena tak mendukung salah satu calon wakil presiden (cawapres).

Terdakwa diketahui bernama Hartono, Kepala Desa Manjung. Disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dengan dakwaan menyalahgunakan uang sewa tanah kas desanya, Rabu (27/12).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Wonogiri, Hafidh Fatoni mendakwa Hartono melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Hartono disebut telah menyalahgunakan pemanfaatan tanah kas desa.

INFO lain :  6 Pelajar Bawa Celurit Diamankan Polisi

“Terdakwa Hartono memanfaatkan tanah desa dengan menyewakan kepada pihak lain yang uang sewanya tidak dimasukkan ke rekening kas desa,” kata jaksa.

Hartono menyewakan tanah 21 persil antara periode 2019-2022. Selain itu, Hartono juga mengizinkan perangkat desa untuk menyewakan tanah desa yang hasilnya juga tak disetorkan ke kas desa.

“Sehingga total kerugian negara sejak 2019 adalah sebesar Rp 327.431.546,” imbuh dia.

Menyikapi penanganan kasus tersebut, pengacara Hartono, Jimmy S Mboe menduga kliennya menjadi korban kriminalisasi politik. Hartono dikriminalisasi karena menolak ikut silaturahmi perangkat desa di Gelora Bung Karno (GBK) pada November lalu.

INFO lain :  Pria Tewas Bersimbah Darah Diduga Dibacok Sabit

“Beliau ini kan selain sebagai kepala desa, juga wakil sekretaris DPD Papdesi, dan ini adalah organ aparat desa yang tidak mau ikut silaturahmi aparat desa di GBK yang dihadiri oleh salah satu cawapres waktu itu,” katanya seusai sidang.

Menurut Jimmy, kriminalisasi ini dilakukan sebagai contoh agar aparat desa lain tak menolak arahan untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024.

“Kalau dilihat dari dakwaan jaksa maupun fakta di lapangan, ini bukan murni adanya tindak pidana korupsi tapi lebih mungkin ke kriminalisasi ataupun intimidasi, supaya ini dijadikan contoh supaya aparatur desa yang lainnya jangan sampai menolak arahan untuk mendukung salah satu paslon,” jelasnya.

INFO lain :  Tangis Haru Bu Sumarni saat Rumahnya Direhab Pemkot Semarang dan Pramuka

Dalam kasus ini, Hartono membawa 33 pengacara lain untuk membelanya. Dan sebagai tanggapan atas dakwaan jaksa, terdakwa dan penasehat hukumnya akan mengajukan eksepsi di persidangan berikutnya.

“Ketika kami dengar dan kami baca dakwaannya memang ada celah untuk eksepsi, tapi untuk materi eksepsinya apa, kita lihat nanti di persidangan. Kami juga masih akan berdiskusi dengan tim untuk materi eksepsi,” tukas dia. (Ags/Mw)