Pendaftaran Pengawas TPS Dibuka 2 Januari 2024, Ini Syarat Lengkap dan Besaran Honor

oleh
Bawaslu Jateng sosialisasikan pembentukan Pengawas TPS untuk Pemilu serentak 2024. (Foto: Ist)

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
5. Daftar Riwayat Hidup.
6. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
– Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
– Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia).
– Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
– Bersedia bekerja penuh waktu.
– Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih.
– Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

INFO lain :  Densus 88 Terus Bergerak. Di Semarang Tangkap Seorang Perempuan

“Untuk mendapat formulir yang dibutuhkan, masyarakat bisa mendatangi Panwaslu di tingkat kecamatan atau kelurahan/desa atau bisa men-download di website Bawaslu kabupaten/kota atau di media sosial, publik bisa mendaftarkan dengan formulir-formulir yang disediakan,” terangnya

“Jadi di-download, di-print dan diisi form pendaftaran itu,” sambung Rofiuddin.

INFO lain :  Jasad Pria di Kantor Blue Star Semarang

Diterangkan, Pengawas TPS bekerja sejak ditetapkan, mulai 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan maksimal 7 hari setelah pemungutan suara.

“Ini tidak termasuk jika ada pemungutan suara ulang atau ada hal-hal tertentu,” ujar dia.

Mengenai honor, Rofiuddin menyebut setiap petugas Pengawas TPS akan menerima uang lebih dari Rp 1 juta.

“Honor sebesar Rp 1 juta ditambah uang makan pada saat melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” katanya.

Roifuddin menuturkan, usai masa pendaftaran, Panwaslu Kecamatan akan melakukan penelitian administrasi dan hasilnya diumumkan pada tanggal 10 Januari 2024.

INFO lain :  DLH Respons Keluhan Sampah Menumpuk di Bandarharjo Semarang Utara

Pascapengumuman, diharapkan masyarakat memberikan masukan atau tanggapan terkait latarbelakang calon Pengawas yang lolos administrasi. Dengan demikian nantinya akan dihasilkan Pengawas TPS yang kredibel dan sesuai regulasi.

“Nama si A, B, C, dulu begini, tidak memenuhi syarat, nah itu bisa disampaikan. Karena kami juga ingin agar semua Pengawas TPS bisa sesuai ketentuan yang ada. Kalau misalnya kami belum tau dia belum lulus SMA, publik bisa menyampaikan laporan ke kami melalui Panwascam maupun Panwaslu Kelurahan/Desa,” bebernya.