Semarang – INFOPlus. Jajaran siber Ditreskrimsus Polda Jateng intens melakukan patroli dunia maya guna melacak akun maupun konten berisi informasi hoaks. Sejumlah konten hoaks ditemukan dan direkomendasikan untuk ditake down.
Panit 1 Unit 4 Subdit Linmas Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, AKP Endro Prabowo mengungkapkan hingga masa kampanye ini pihaknya sudah menemukan sejumlah konten berisi informasi hoaks di media sosial. Konten tersebut terindikasi kuat melanggar aturan main ITE sehingga direkomendasikan untuk ditake down.
“Usulan take down sudah ada beberapa kami ajukan. Yang menindak kontennya nanti kewenangan Kominfo. Lalu yang bisa take down dari penyelenggara platformnya itu sendiri atas permintaan Kominfo,” beber dia usai pembekalan kepada Pengawas Patroli Siber yang diadakan Bawaslu Jawa Tengah, di Hotel Metro Park View Semarang, Jumat (8/12).
Eko tidak merinci lebih lanjut berapa konten hoaks yang diusulkan untuk ditake down tersebut. Namun pihaknya memastikan jika rekomendasi tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan kajian mendalam, termasuk meminta pendapat para ahli.
Langkah serupa, kajian dan minta pendapat ahli, juga diterapkan di usulan blokir akun penyebar hoaks. Terlebih jika informasi hoaks tersebut merugikan pihak tertentu maka perlu ada pelapor dan jelas delik aduannya.
“Syarat usulan memblokir itu ada laporan tindak pidana. Ada dasar hukumnya. Makanya harus selalu kamj komunikasikan dulu ke ahli. Apakah kontennya ada unsur pidananya atau tidak,” terang dia.
Saat ini tim siber intens melakukan patroli di dunia maya guna melacak konten kampanye yang berpotensi memunculkan informasi negatif. Informasi negatif ini berisi ujaran kebencian, hoaks, memuat isi yang mencemarkan nama baik seseorang.
“Kami melakukan pengawasan terhadap konten-konten yang berpotensi memiliki penyebaran informasi negatif. Tentunya yang mengenai ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan, pencemaran nama baik itu jadi sasaran,” beber dia.
Eko menambahkan pembentukan relawan pengawas patroli siber yang diiniasi Bawaslu Jateng merupakan salah satu langkah strategis guna menekan penyebaran informasi yang bisa berujung pada keresahan dan gangguan Kamtibmas. Di level daerah, para relawan bisa sinergi dengan Bawaslu kabupaten kota maupun Polres setempat. (Ags/Mw)











