Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sabtu 19 Agustus 2023

oleh

Jakarta – INFOPlus. Salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi kemacetan dan menurunkan angka polusi udara di wilayah DKI Jakarta adalah dengan menerapkan pembatasan kedaraan lewat kebijakan ganjil genap. Peraturan ini berlaku setiap hari kerja Senin-Jumat, sementara Sabtu, Minggu, dan libur nasional ditiadakan.

Itu artinya, peraturan ganjil genap di Jakarta hari ini, Sabtu (19/8/2023) ditiadakan. Para pemilik kendaraan roda dua maupun lebih bebas melintas di 26 lokasi ganjil genap dan tidak akan dikenakan sanksi tilang.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta terjadi setelah ada penambahan 13 titik baru terhitung Januari 2023. Titik-titik tersebut tersebar disejumlah jalan protokol di Ibu Kota.

INFO lain :  Indonesia bisa menyaksikan Supermoon pada 1 Agustus 2023
Lokasi ganjil-genap yang berlaku

Berikut ke-26 lokasi ganjil genap Jakarta yang berlaku hingga saat ini:

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari
INFO lain :  Seorang Anak Bunuh Ibu Kandung dan Bacok Ayah Kandung Pakai Golok
INFO lain :  Alasan Izin Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Keluar

Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Peraturan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. (Mw)

 

Sumber: Liputan6