Pemalsuan Akta Relaas Notaris di Semarang, Praperadilan Tersangka Dinilai Hambat Proses Hukum

oleh
Tim kuasa hukum pelapor pemalsuan akta relaas notaris di Semarang menilai dua kali praperadilan tersangka merupakan upaya menghambat penegakan hukum. (Foto: Gus Djoyo)

Semarang – INFOPlus. YS, notaris di Semarang mengajukan dua kali gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemalsuan akta relaas. Upaya praperadilan berulang tersebut dinilai sebagai upaya menghambat proses hukum.

Kuasa hukum pelapor pemalsuan akta reelas, Michael Deo mengatakan praperadilan kedua dari notaris YS yang saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Semarang dirasa janggal. Sebab gugatan sebelumnya sudah ditolak dan majelis hakim menyatakan alat bukti sudah cukup menjadikan yang bersangkutan tersangka.

Deo mempertanyakan bagaimana bisa seorang tersangka dapat mempermainkan hukum, khususnya di proses penyidikan, dengan terus mengajukan permohonan praperadilan. Sementara klasifikasi perkara dan pihak perkara dalam praperadilan pertama dan kedua sama persis.

INFO lain :  Gawat. Pesawat Susi Air dibakar, nasib pilot dan penumpang belum diketahui

Deo meminta Polda Jawa Tengah dapat tegas menindak pihak-pihak yang melakukan obstruction of justice atau penghambatan proses penegakan hukum. Jika tidak ada penindakan tegas maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Dikhawatirkan seorang tersangka dapat menghambat hukum dengan seolah-olah mengajukan praperadilan atau gugatan asal-asalan untuk menghambat penegakan hukum. Deo meminta adanya aturan dan sistem tegas yang tidak dapat merusak citra hukum.

INFO lain :  Akselerasi Bisnis, Bank BJB Teken MoU dengan Asuransi Jasaraharja Putera

“Kami menghimbau agar Polda Jawa Tengah dapat segera menindak pihak-pihak yang terindikasi melakukan obstruction of justice untuk menghambat proses penyidikan atau mengulur waktu penyidikan,” tegas dia, Kamis (16/11).

Deo menjelaskan notaris YS dilaporkan ke Polda Jateng lantaran mencatut nama kliennya, Michael Setiawan dalam relaas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS Luar Biasa (RUPSLB) PT Mutiara Arteri Property.

Padahal Michael Setiawan tidak hadir maupun mengutus kuasa dalam acara tersebut. Namun dalam relaas yang dibuat notaris tersebut tertulis jika Michael Setiawan mengikuti rapat tersebut.

INFO lain :  Pemkot Semarang Siapkan Mitigasi Bencana Antisipasi Persoalan Banjir

Atas ulah notaris YS, lanjut Deo, kliennya mengalami kerugian dituntut dan digugat hingga menanggung renteng karena namanya dicatut. Diketahui, Mutiara Arteri Property tersangkut kasus perdata yang diajukan pihak lain.

“Namanya dicatut tiba-tiba untuk mengurusi suatu PT. Dan tercatat menjadi pemilik saham 50 persen. Padahal sejak SMP klien kami berada di Australia karena tidak mau terikat dengan perusahaan orang tuanya. Tapi ini kok malah dicatut-catutkan,” tambahnya. (Ags/Mw)