Semarang – INFOPlus. Muncul fakta baru dalam kasus mafia tanah di Perum Madinah Alam Persada, Kota Semarang. Tak hanya jadi korban penipuan, dua warga perumahan juga diperas hingga ratusan juta.
Adalah Sukarni dan Nur Cahyati, dua korban mafia tanah yang saat ini masih bertahan menempati rumahnya di Perum Madinah Alam Persada, Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Keduanya merupakan korban mafia tanah di luar delapan korban lain yang saat ini tengah digugat di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Pihak penggugat diketahui bernama Aditya, mengklaim pemilik sah tanah di perumahan yang ditinggali para korban.
Meski tidak digugat secara hukum namun Sukarni dan Nur Cahyati juga senasib dengan delapan tetangganya tersebut, yakni sama-sama terancam terusir dari rumah yang telah terbayar. Bahkan keduanya diperas hingga ratusan juta agar tetap bisa tinggal di rumahnya.
Sukarni mengungkap pada Maret 2021, ia diminta oleh dua orang, Agung dan Aditya, membayar Rp 350 juta jika masih mau tinggal di perumahan tersebut. Namun, karena tak memiliki uang sebanyak itu ia diarahkan untuk mengajukan pinjaman ke BPR SMS.
Di lembaga keuangan swasta ini tersebut, Sukarni meminjam Rp 250 juta dengan cicilan Rp 4.050.000 per bulan selama 15 tahun.
“Sudah bayar 16 kali nilainya Rp 64 juta. Padahal saya sudah bayar DP rumah Rp 125 juta. Totalnya kurang lebih 189,8 juta,” jelasnya usai menjadi saksi sidang di PN Semarang, Rabu (8/11).
Sukarni sendiri sebenarnya merasa janggal dengan perhitungan kewajiban pembayaran cicilan pinjaman. Sebab jika dihitung selama 15 tahun, maka ia harus mengeluarkan Rp 700 juta, jauh dari nilai pinjaman sebenarnya.
Namun perempuan paruh baya ini tak kuasa menolak dan hanya bisa mengikuti aturan main dari BPR SMS. Sebab ia dan keluarganya mendapat ancaman akan diusir jika tidak mengajukan pinjaman.
Modus pemerasan serupa dialami Nur Cahyati. Ia juga diancam akan diusir dari perumahan jika tidak mengajukan pinjaman ke BPR SMS. Padahal Nur sudah membayar lunas rumah yang ditempati sebesar Rp 250 juta.
Dari pinjaman itu setiap bulan Nur harus setor Rp 2.750.000 selama 10 tahun. Hingga saat ini, total uang yang sudah dikeluarkan sekitar Rp 390 juta.
“Alasan tetap membayar karena takut diusir. Sampai sekarang masih membayar karena kalau tidak dibayar pengaruh di BI Cheking karena masuknya pinjaman ke BPR SMS,” imbuh dia.
Atas dugaan pemerasan tersebut, Sukarni dan Nur Cahyati melakukan perlawanan lewat jalur hukum. Keduanya mengadu ke Polda Jateng.
“Kami melakukan pengaduan dugaan pemerasan, warga terpaksa membayar karena warga ketakutan. Saat ini masih lidik,” tutur kuasa hukum korban, Michael Deo. (Ags/Mw)











