Meski sudah diberi waktu, sampai sekarang Pemkot tak kunjung memberikan kejelasan mengenai kapan pembayaran ganti rugi tersebut akan dilakukan.
“Kalau pemberitahuan dari ketua Pengadilan itu di tanggal 2 Agustus, dikasih waktu 8 hari, berarti tanggal 10 Agustus, tapi tidak dibayarkan juga,” ujarnya.
Karena itu, pihak ahli waris sempat menyegel tiga sekolah, yakni SD Negeri III, IV, V Bantargebang.
“Kemudian kan kita ginikan (segel) karena kemarin sudah dikasih teguran tapi tidak dilaksanakan oleh Pemkot, ya sudah kita enggak ada pilihan,” papar dia.
Tunggu anggaran cair
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Deded Kusmayadi membenarkan adanya gugatan dari ahli waris soal kepemilikan lahan di SD Negeri III, IV dan V Bantargebang.
“Itu kan memang peristiwanya sudah hampir satu tahun yang lalu, kita digugat oleh ahli waris tentang kepemilikan (tanah) SDN III, IV, V Bantargebang,” ujar Deded saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).
Deded menuturkan, Pemkot telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Namun, pemohonan itu tak dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Karena itu, Pemkot seharusnya membayar ganti rugi kepada ahli waris. Akan tetapi, kata Deded, pembayaran belum bisa langsung dituntaskan.
“Mekanisme pembayaran kami kan melalui anggaran ya, anggaran kan tidak bisa serta merta dibayar begitu saja,” kata Deded.
Deded menyebut pihak ahli waris bersangkutan tidak sabar sehingga mengambil keputusan menyegel tiga sekolah tersebut.
“Lagi berproses, mungkin tidak sabar, akhirnya dilakukan penyegelan oleh SDN Bantargebang,” kata dia.
Siswa kena dampaknya
Siswa di SD III, IV, dan V Bantargebang pun kini harus melakukan pembelajaran jarak jauh imbas disegel pihak ahli waris yakni SD Negeri Semua sekolah itu aksesnya ditutup seng dan dipasangi spanduk
“Sekolah akan dibuka kembali setelah hak ahli waris dibayar”.
Kompas.com mengunjungi salah satu sekolah yakni SD Negeri V Bantargebang pada Senin lalu. Tidak ada aktivitas belajar mengajar di sana.
Di gedung sekolah tersebut, terdapat spanduk sepanjang hampir tiga meter yang bertuliskan “Tanah Milik Ahli Waris H. M Nurhasanuddin Karim”.
Ahli waris menjanjikan akses sekolah bakal dibuka lagi setelah dia mendapatkan haknya kembali.
Kepala SDN V Bantargebang, Aisyah, menyampaikan, sistem pembelajaran diganti menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Anak-anak PJJ sekarang, mudah-mudahan enggak lamalah (ditutup). Tadi juga sudah dikomunikasikan, 1 sampai 3 hari PJJ, itu harapan kami,” tutur Aisyah, Senin. (ir)
Sumber naskah & foto : kompas.com












