Pemkot Bekasi Harus Bayar Ganti Rugi Rp19 Miliar Untuk Sengketa Lahan di Tiga SDN Bantargebang

oleh

Bekasi – INFOPlus. Penyegelan tiga sekolah dasar negeri (SDN) di Bantargebang rupanya merupakan buntut dari sengketa lahan berkepanjangan yang tak kunjung diselesaikan Pemkot Bekasi selama 20 tahun terakhir.

Selama dua dekade terakhir, ahli waris melakukan berbagai upaya agar Pemkot menyelesaikan tanggung jawabnya membayar ganti rugi lahan di tiga sekolah itu.

Namun, upaya tersebut tidak menemui titik terang sampai pada akhirnya ahli waris membawa perkara ini ke pengadilan dan memenangkan gugatan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dinyatakan harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp 19 miliar atas tiga lahan sekolah.

Sejak 2003

Andri menjelaskan secara singkat, sengketa lahan ini sudah terjadi pada 2003. Namun, sampai 2019, tidak ada titik tengah terkait permasalahan tersebut. Akhirnya, pada 2020, sengketa lahan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bekasi.

INFO lain :  Komplotan Wartawan Gadungan Peras Tamu Hotel Rp 1 Miliar

“Sidang bersidanglah segala macam sampai pada 2022 itu putusan kasasi dimenangi (ahli waris),” ujar Andri.

Kata Andri, Wali Kota Kota Bekasi Tri Adhianto pada saat itu menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi akan membayar uang ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan.

Namun, pada November 2022, Pemkot tiba-tiba mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

“Jadi kami melihatnya dia hanya mengulur-ngulur waktu saja, menghindari tanggung jawabnya,” ucanya.

Ujungnya, pada April 2023, permohonan PK yang diajukan Pemkot Bekasi tak dikabulkan MA.

INFO lain :  Target Tinggi Mitsubishi Expander 'Goyang' Avanza
Ganti rugi Rp 19 miliar

Dengan adanya keputusan pengadilan dan MA, Andri menyatakan kalau tiga lahan tersebut milik kliennya dan Pemkot harus membayar ganti rugi.

Tiga sekolah yang diklaim milik ahli waris yakni SD Negeri III, IV dan V Bantargebang dengan total perkiraan luas tanah sekitar 3.400 meter.

“Total yang harus dibayar Pemkot Rp 19 miliar. Perkiraan luas tanah di masing-masing sekolah SDN IV itu sekitar 1.900 meter, untuk SDN V 1.000 meter, dan SDN III itu 500 meter,” kata Andri.

Andri tidak menjelaskan dengan rinci tanggal pasti batas pembayaran ganti rugi yang harus dilakukan oleh Pemkot Bekasi.

INFO lain :  Wawancarai Ganjar, 7 Siswa MI Gunungpring Tanya Pelajaran Favorit hingga Tokoh Idola

Namun yang pasti, ia berharap Pemkot bisa segera membayar ganti rugi kepada kliennya agar permasalahan sengketa lahan ini cepat terselesaikan.

“Sampai sekarang tidak dilaksanakan (pembayaran) maka selanjutnya masuk tahap eksekusi nanti jatuhnya perintah. Kita balikan ke hukumnya saja,” ucap Andri.

Pemkot ditegur pengadilan

Andri mengatakan, Pemkot sebenarnya sudah mendapat teguran dari Pengadilan Negeri Bekasi agar segera membayarkan hak kliennya.

“Dari ketua Pengadilan langsung sudah menegur Pemkot untuk melaksanakan pembayaran sesuai Keputusan Pengadilan, karena sudah tahap eksekusi kan,” imbuhnya.