Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DEN, Djoko Siswanto. Ia menjabarkan, bahwa rencana penyetopan ekspor gas dari Indonesia sudah sesuai dengan dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 paragraf 1 yang menyebutkan soal pengurangan ekspor energi fosil termasuk gas secara bertahap.
“Kalau kami baca di Peraturan Presiden tentang Rencana Umum Energi Nasional Nomor 22 Tahun 2017, itu tentang kebutuhan utama paragraf 1 ketersediaan energi untuk nasional Pasal 10 Ayat 1 Huruf D, saya bacakan, mengurangi ekspor energi fosil secara bertahap terutama gas dan batu bara serta menetapkan batas waktu untuk mulai menghentikan ekspor,” jelasnya kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Selasa (1/8/2023).
Djoko menyebutkan bahwa berdasarkan aturan tersebut, ekspor gas bumi paling lama bisa dilakukan hingga tahun 2026 mendatang. “Nah dalam matriks RUED (Rencana Umum Energi Daerah) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres RUEN ini, itu disebutkan bahwa mengurangi porsi ekspor gas bumi, menghentikan ekspor gas bumi paling lama tahun 2026,” tambahnya.
Sedangkan, dalam Undang-undang Migas nomor 22 tahun 2001 pasal 8, Djoko mengatakan bahwa pemerintah akan memprioritaskan pemanfaatan gas untuk konsumsi domestik dalam negeri.
“Nah UU Migas sendiri, No 22/2001 pasal 8 itu disebutkan bahwa pemerintah memprioritaskan pemanfaatan gas bumi untuk dalam negeri berdasarkan 2 regulasi ini, UU dan Perpres tentang rencana umum energi nasional itu,” tandasnya. (nay)
Naskah & Foto, Sumber: CNBC Indonesia












