Semarang – INFOPlus. Maraknya kegiatan wisuda kelulusan, khususnya di jenjang pendidikan dasar, mendapat sorotan dari Ombudsman Jateng. Penggalangan dana untuk kegiatan tersebut tak sesuai regulasi.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah sebagai lembaga negara
pengawas pelayanan publik menyoroti kegiatan penyelenggaraan wisuda di satuan pendidikan
negeri, mulai dari PAUD, SD, SMP dan SMA.
Ombudsman Jateng saat ini masih melakukan deteksi dan analisis mengenai potensi maladministrasi dalam pendanaan
pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat. Salah satunya adalah kegiatan pelepasan kelulusan siswa dalam bentuk seremoni wisuda.
Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida menuturkan
Dalam tiga tahun terakhir, pihaknya menerima 264 laporan masyarakat terkait dugaan permintaan sumbangan di tingkat pendidikan dasar, yakni tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Permintan sumbangan tersebut bentuknya bervariatif, di antaranya sumbangan untuk
pembangunan sekolah, kegiatan ekstra kurikuler, kegiatan studi wisata, pembelian seragam
dan juga wisuda kelulusan peserta didik.
Pembenanan biaya pendidikan kepada orang tua/wali murid dikarenakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak memadai ataupun adanya kegiatan sekolah yang tidak ditanggung BOS.
Farida menegaskan, pendanaan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan merupakan tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Yakni, PP No 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Namun, PP tersebut juga amanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Artinya SD negeri dan SMP negeri bebas pungutan.
“Mekanisme dan tata cara pembebanan tanggung jawab pendanaan pendidikan kepada
masyarakat, secara jelas telah diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan”,
tambah Farida.
Pada praktiknya, Ombudsman Jateng masih menemukan bahwa sumbangan yang
dibebankan kepada orang tua/wali murid masih memaksa dan ditentukan besaran dan jangka
waktunya. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, juga ditemukan bahwa paguyuban orang tua/wali murid juga menjadi penggalang dana
untuk kegiatan-kegiatan yang tidak ditanggung APBN/APBD termasuk wisuda. Tentu saja, bagi
orang tua/wali murid yang tidak mampu, sumbangan-sumbangan tersebut amat memberatkan.
















