Terungkap, Tersangka Raup Aset Puluhan Miliaran Lewat Skema Pencucian Uang Hasil Investasi Fiktif

oleh

Semarang – INFOPlus. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa penggelapan dalam jabatan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan, yang dilakukan melalui modus investasi fiktif bisnis sarang burung walet.

Melalui gelar press conference di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Djoko Julianto.
bersama Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengungkapkan
Korban dalam perkara ini adalah Sdr. UP (40), seorang wiraswasta sekaligus Komisaris PT NLD, warga Kota Semarang.

Peristiwa terjadi di wilayah Jl. Siblat V, Candisari, Kota Semarang, dalam kurun waktu April 2022 hingga Juli 2025. Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah Sdr. JS (36), wiraswasta, warga Kota Semarang.

INFO lain :  Napi Lapas Nusakambangan Belum Semua Divaksin

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol. Djoko Julianto dalam keterangannya lebih jauh menerangkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyidikan mendalam dan kerja sama lintas instansi.

“Hari ini kita sampaikan ungkap kasus TPPU dengan tersangka atas nama JS. Modus yang dijalankan adalah investasi fiktif sarang burung walet, di mana korban diiming-imingi keuntungan fantastis hingga 2 sampai 3 kali lipat dari modal awal. Namun faktanya, tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga seluruh aliran dana masuk kembali ke kantong pribadi yang bersangkutan,” jelas Kombes Pol. Djoko Julianto.

INFO lain :  Usulkan Cek Laborat di Daerah

Beliau juga membeberkan kronologi bagaimana tersangka merancang penipuan ini sejak awal.

“Tersangka JS ini memang sudah niat menipu sejak April 2022. Ia menyusun data keuntungan dan lokasi bisnis sedemikian rupa agar korban tertarik. Meski dijanjikan keuntungan dalam beberapa bulan, korban tidak pernah mendapatkan respon hingga akhirnya pada April 2025 korban mulai mencari keberadaan pelaku dan resmi melaporkannya ke Ditreskrimsus pada awal 2026.”

Lebih lanjut, Dir Reskrimsus menekankan pentingnya kolaborasi dalam pelacakan aset (asset tracing).

INFO lain :  Resesi Belum Tentu Berujung Krisis

“Krimsus telah melakukan koordinasi intensif dengan PPATK, kementerian terkait, hingga pihak perbankan.
Melalui kerja sama ini, kami berhasil melacak aliran dana dan mengamankan aset-aset milik tersangka. Saat ini dalam proses penyidikan dan tersangka sudah di lakukan penahanan” tegasnya.

Dari hasil penyidikan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran atas nama PT NLD, dokumen nota fiktif transaksi, 24 token internet banking, serta berbagai aset hasil kejahatan berupa 9 unit mobil, 4 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 4 BPKB kendaraan, serta 2 sertifikat tanah.