Pabrik Ekstasi di Semarang di Grebeg, Belasan Ribu Narkoba Disita

oleh

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal pidana mati.

INFO lain :  Tak Bisa Potong Buah

Diketahui, di hari yang sama tim gabungan Mabes Polri dan Polda Banten juga melakukan penggerebekan serupa di Tangerang. Polisi juga meringkus dua tersangka dan puluhan ribu pil ekstasi berikut mesin pencetak dan bahannya. (Ags/Ts)