Pengawasan pengajuan Bacaleg di Kota Semarang, Bawaslu: sesuai regulasi

oleh

Semarang – Tahapan pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh partai politik ke KPU berlangsung 1-14 Mei 2023. Bawaslu Kota Semarang memastikan proses yang berjalan sesuai dengan regulasi pencalonan anggota DPRD.

Hal ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan selama pelaksanaan tahapan pengajuan bacaleg. Sepanjang dua pekan, Bawaslu melakukan pengawasan melekat kepada KPU Kota Semarang.

Dalam pengawasan ini Bawaslu Kota Semarang memaksimalkan tim SDM dengan membekali alat kerja yang diisi sesuai dengan kronologis kejadian lapangan.

Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini menjelaskan selama ini pihaknya menerapkan strategi pengawasan melekat untuk memastikan prosedur pendaftaran sesuai dengan regulasi. Upaya pencegahan juga dilakukan selama tahapan itu guna mencegah terjadinya pelanggaran administrasi.

INFO lain :  Dituntut 3,5 Tahun, 6 Anggota Komplotan Pembobol Tujuh BRI di Semarang

“Bawaslu juga mengantisipasi adanya pelanggaran pidana pemilu seperti yang tertuang dalam pasal 518 dan 520 Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang pidana seperti menggunakan data data palsu dalam pencalonan,” kata Naya.

Hal yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu di antaranya memastikan kelengkapan berkas persyaratan yang diupload di Silon, adanya formulir daftar bakal calon, adanya persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), keterpenuhan 30% keterwakilan perempuan di setiap Dapil, dan sikronisasi berkas asli yang diajukan oleh parpol.

INFO lain :  Ekstraksi Air Tanah di Semarang Capai 38 Juta Meter Kubik

Selain itu, selama proses layanan pendaftaran bakal calon, KPU harus menggunakan kode etik, pakta integritas dan, sumpah janji penyelenggara pemilu agar tidak terjadi pelanggaran kode etik.

“Semua kita awasi baik parpol yang mendaftar dan pihak penyelenggara, karena jika tidak dilayani dengan baik juga akan berpotensi sengketa pemilu,” ujar dia.

Dari pengawasan tersebut, lanjut Naya, Bawaslu Kota Semarang tidak menemukan kesalahan prosedur pelayanan. Semua partai politik terlayani dengan baik hingga pukul 23.49 pada 14 Mei 2023. Partai Garuda menjadi partai terakhir yang mendaftarkan diri ke KPU Kota Semarang.

Sebagai informasi, terdapat 18 Partai Politik yang telah mendaftarkan ke KPU Kota Semarang dengan jumlah bakal calon laki laki sebanyak 514 orang dan bakal calon perempuan 293 orang. Secara rinci, pengajuan bakal calon anggota DPRD di Dapil Semarang 1 sejumlah 111 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36%,

INFO lain :  Robot catur Udinus Semarang kalahkan Grand Master Novendra

Semarang 2 sejumlah 186 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36%, Semarang 3 sejumlah 130 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36%, Semarang 4 sejumlah 149 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36%, Semarang 5 sejumlah 115 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36% dan Semarang 6 sejumlah 117 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 34%.