DPS Kota Semarang berkurang menjadi 1.241.930 pemilih

oleh

Semarang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyebutkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Umum 2024 di wilayah tersebut berkurang menjadi 1.241.930 pemilih dari hasil perbaikan DPS.

Jumlah pemilih tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kota Semarang pada Pemilu 2024, yang digelar KPU Kota Semarang, Jumat.

Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom, di Semarang, Jumat mengatakan bahwa tahapan ini merupakan kelanjutan dari rapat pleno tingkat kecamatan dan kelurahan.

INFO lain :  TNI-Polri Dilarang Unggah Konten Bersfita Cederai Soliditas dan Kebersamaan

“Sudah diputuskan ada 1.241.930 pemilih dari sebelumnya 1.244.966 pemilih. Turun dikarenakan ada yang meninggal maupun ganda. Di setiap rapat pleno, soal daftar pemilih akan besar, lama kelamaan akan menurun karena harus memvalidasi,” kata Nanda, sapaan akrabnya.

“Ini merupakan tahapan kelanjutan dari rapat pleno tingkatan kelurahan tanggal 7-8 Mei, kecamatan 9-10 Mei, dan untuk KPU tanggal 11-12 (Mei, red.),” lanjutnya.

INFO lain :  Tenaga Serabutan Kantor DPD Peradi Perjuangan Jateng Divonis 15 Bulan Penjara di Kasus Penipuan CPNS

Ia menjelaskan bahwa penurunan jumlah pemilih tersebut disebabkan adanya koreksi terhadap adanya data pemilih ganda maupun pemilih yang meninggal.

Selain dari Bawaslu, kata dia, KPU Kota Semarang juga menerima masukan dari masyarakat terkait pemilih meninggal ataupun pemilih yang berusia 17 tahun pada saat pencoblosan.

“Tujuannya bagaimana semua pihak terlibat untuk memberikan masukan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ucapnya.

INFO lain :  Bawaslu Periksa 67 PNS Karena Diduga Tidak Netral

Nanda menegaskan pihaknya tidak akan semena mena mencoret pemilih dari DPS, sebab setiap pencoretan dilakukan harus disertai dengan bukti-bukti yang kongkret.

“Kami akan menjaga hak pilih. Kami akan melakukan pencoretan berdasarkan kepada data kematian, yang secara administrasi telah dinyatakan meninggal. Jika tidak ada bukti yang kuat, kami tidak berani melakukan pencoretan,” tuturnya.

Sumber Antara