Dinas Ketahanan Pangan intensifkan pengawasan makanan selama Ramadhan

oleh

Semarang – Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang mengintensifkan pengawasan terhadap produk makanan yang beredar di pasar-pasar tradisional selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah untuk menjamin keamanan konsumsi masyarakat.

“Selama Ramadhan ini kita terus mengadakan pengawasan di pasar-pasar tradisional,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang Bambang Pramusinto, di Semarang, Kamis.

Upaya tersebut, kata dia, dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kualitas dan keamanan pangan yang beredar selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri tahun ini, apalagi sudah ada mobil laboratorium keamanan pangan.

INFO lain :  Awas! ASN Bisa Kena Denda Hingga Potong Gaji

Ia menjelaskan pengawasan dilakukan dengan mengambil sampel-sampel makanan atau produk makanan yang dijual pedagang untuk selanjutnya dilakukan tes kandungan zat berbahayanya.

“Ada banyak (jenis makanan, red.) ya, kayak bakmi, ikan asin, bakso, kemudian daging ayam, sayuran, manisan, macem-macem. Itu kita tes, terutama makanan basah ya,” ujarnya.

Dari hasil pengawasan makanan di pasar tradisional di bulan Ramadhan ini, Bambang mengaku masih menemukan makanan yang mengandung produk berbahaya, seperti pewarna tekstil, boraks, dan formalin.

INFO lain :  Pengadilan Vonis Lepas Terdakwa Penipuan Penggelapan Bisnis Besi

“Jadi, dari sampel yang kita ambil rata-rata sekitar 15-20 persennya ditemukan kandungan bahan berbahaya, seperti boraks dan formalin. Dari situ kita jadikan bahan edukasi kepada pedagang,” katanya.

Diakuinya, belum tentu pedagang mengetahui bahwa makanan yang dijualnya mengandung zat-zat berbahaya karena pedagang yang bersangkutan tidak membuat sendiri, melainkan kulakan di produsen.

“Sekaligus edukasi karena mungkin pedagang enggak tahu. Seperti ketika kita temukan ikan asing ada formalinnya, si pedagang itu enggak tahu karena kulakan. Setelah tahu, kan enggak kulakan di situ lagi,” katanya.

INFO lain :  Rute Trans Jateng Melewati Bandungan Semarang Masih Dikaji

Menurut dia, upaya tidak cukup berhenti di hilir dengan mengawasi makanan yang beredar, tetapi juga diperlukan langkah sampai hulu, yakni produsen dengan memberinya sanksi tegas.

“Kita ini punya perda (peraturan daerah). Kalau untuk pedagang, tahapan awal kita edukasi dulu. Ya, seperti tadi mungkin pedagang itu enggak tahu atau enggak sadar sudah menjual makanan dengan bahan berbahaya,” katanya.

Sumber Antara