Pengadilan Vonis Lepas Terdakwa Penipuan Penggelapan Bisnis Besi

oleh

SemarangPengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan lepas terhadap seorang terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Putusan dijatuhkan terhadap terdakwa Eko Yulianto (42), pemilik toko besi UD Yera Besindo di Banyumanik, Semarang.

Majelis hakim diketuai Sigit Haryanto dalam putusannya menyatakan, melepaskan terdakwa Eko Yulianto dari segala tuntutan hukum. Hakim menyatakan, terdakwa terbukti memberikan 3 cek dan 5 bilyet giro diketahui kosong sebelum diberikan kepada korban Jenny Huntoro.

“Namun hal itu bukan pidana, melainkan gagal bayar atas kerjasama bisnis terdakwa dengan korban,” kata Sigit Haryanto pada sidang terbuka umum, Rabu (24/10).

Menurut hakim, cek dan ciro yang diserahkan terdakwa Eko ke Jenny itu sebagai jaminan, karena memang sejak awal rekeningnya ditutup dan tidak ada dananya. Hakim menilai, atas penggunaan uang milik Jenny oleh Eko, telah diupayakan pembayaran.

INFO lain :  Launching Program BeaSTAR PKPU HI Jateng

Kepada korban Jenny, Eko disebut hakim telah memberikan dua rumah sebuah motor gedenya.

“Karena terdakwa beritikad baik, majelis menilai penyerahan cek dan bilyet giro itu buka sebagai perbuatan pidana, tapi gagal bayar atau wanprestasi. Sehingga masuk ranah perdata,” kata hakim.

Hakim menyatakan, adanya hubungan kerjasama bisnis besi beton antara pelaku dan korban. Meski terdakwa dinilai memiliki besi-besis yang dibeli dengan uang korban, perbuatan itu bukan sengaja atau melawan hukum.

Atas vonis itu, Nur Hayati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng yang sebelumnya menuntut terdakwa dipidana 2 tahun penjara, akan mengajukan upaya hukum.

INFO lain :  Ular Tangga Lalu Lintas Terus Dikampanyekan

Dipertanyakan

Sementara, menyikapi putusan itu, korban menyesalkannya dan mempertanyakannya. Menurut korban Jenny, itikad baik sejak awal tidak dilakukan terdakwa untuk mengembalikan modal uang yang diberikannya.

Bahkan, tegasnya, upaya menuntut hak atas modal bisnis kerjasamanya yang tak diberikan itu harus berulangkali dilakukannya. Sampai akhirnya pihaknya melakukan upaya somasi lewat kuasa hukum Irton Tabrani, hingga akhirnya terdakwa mau menyerahkan dua kunci rumah dan motornya.

“Soal cek dan BG kosong, sejak awal terdakwa mengetahui dan sengaja memberikan ke kami. Karena ternyata sejak 2013 rekening cek dan BG sudah ditutup. Tahun 2014, kami dikasih cek dan BG, tidak tahu kosong. Artinya ada kesengajaan. Apalagi cek dan BG sejak rekening ditutup, harusnya dikembalikan,” kata dia.

INFO lain :  Bea Cukai Jateng dan DIY Ungkap Rokok Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar

Eko didakwa menipu dan menggelapkan pada 2012 sampai 2015 senilai Rp 910.332.500. Bermula atas kerjasama jual beli besi beton dengan janji keuntungan 10 persen sampai 20 persen dari harga beli. Atas kata-kata itu, Jenny percaya dan tertarik kerjasama.

Kenyataannya setiap pembelian besi ke suplier yang membeli dan membayar adalah Jenny dengan memakai uang pribadi. Sementara besi yang mengambil dan menjual ke customer adalah terdakwa. Uang hasil penjualan tidak diserahkan atau dilaporkan ke Jenny.

Secara bertahap,Jenny menerima pembayaran hasil penjualan dari terdakwa, baik transfer atau cek dan BG. Namun saat cek dan BG dicairkan, ditolak bank dengan alasan saldo tidak cukup.edit