Warga Gayamsari Semarang Ditangkap Usai Cabuli Anak Tiri 10 Kali

oleh
Bapak pelaku pencabulan anak tiri dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang.

Semarang – Polrestabes Semarang menangkap seorang pria di Ibu Kota Jawa Tengah ini terkait dengan dugaan mencabuli anak tirinya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Senin, mengatakan bahwa tersangka R (42) warga Gayamsari, Kota Semarang itu sudah mencabuli korban sejak 2018.

“Sudah dilakukan, bahkan sejak sebelum pelaku menikahi ibu korban,” katanya.

INFO lain :  Bupati Jepara Didakwa Suap Hakim Lasito Rp 700 Juta

Menurut dia, pelaku mengaku mencabuli NFS (15) sejak 2018 hingga 2022 sudah lebih dari 10 kali.

INFO lain :  Ida Nursanti Dibebani Membayar UP Rp 564 Juta atas Korupsi PA Blora 2008

Ia menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksi bejatnya itu di kamar korban.

Perbuatan pelaku itu, lanjut dia, terungkap setelah korban mengadu kepada salah gurunya di sekolah.

INFO lain :  Pelaku Pembunuhan Gadis Jepara Ditangkap di Cengkareng

Laporan itu selanjutnya diteruskan kepada kerabat ibu korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul.

Sumber Antara