Ida Nursanti Dibebani Membayar UP Rp 564 Juta atas Korupsi PA Blora 2008

oleh

Semarang – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan, Ida Nursanti terbukti memperkaya diri sendiri Rp 564 juta. Hakim menyatakan tak sependapat dengan jumlah kerugian versi jaksa sekitar Rp 1 miliar lebih yang dinikmati Ida Nursanti.

Rendi Indro N, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Blora, Selasa (11/9/2018) mengungkapkan hal itu.

Rendi sendiri mengaku, belum mengetahui persis alasannya dan masih menunggu salinan putusan.

“Rp 564 juta itu yang dinikmati Ida Nursanti. Kami belum tahu jelasnya (jumlah kerugian negara dan pihak penanggungjawabnya-red). Kami masih menunggu salinan putusan,” kata dia.

Sesuai dakwaan penuntut umum, Mukhidin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ida Nursanti selaku penjual tanah dinilai korupsi bersama Sumadi, Pejabat Pembuat Komitmen (telah dipidana). Bersama-sama mereka, merekayasa proses jual beli lahan untuj kantor PA Blora.

Kasus bermula pada 2007, saat Ahsin Abdul Hamid selaku Ketua (PA) Blora memerintahkan M.Hafidl dan Sumadi, SH mencari lahan untuk kantor PA. Hasil survei diperoleh tiga lokasi, yakni Joko Suharjo seluas 7.465 m2, Supardji dan Siti seluas 7.110 m2 dan  Hartomi Wibowo seluas 4.270 m2. Mengacu Harga Pasaran Umum tanah milik Djoko Suhardjo diusulkan dengan Rp 2,239 miliar atau 7.465 m2 x Rp 300 ribu.

INFO lain :  Proses Hukum Tanah Sriwedari antara Pemkot Solo dab Ahli Waris Wiryodiningrat Berlanjut

Dari DIPA PA Blora diterima Rp 3 miliar dengan rincian pengadaan tanah Rp 2,239 miliar, honor panitia Rp 2,750 juta, pengurusan sertifikat Rp 111,9 juta, biaya pengurukan Rp 636,7 juta dan perjalanan dinas Rp 9 juta.

Mukhidin yang saat itu menjabat Panitera Sekretaris dan menjadi KPA menunjuk Sumadi, sebagai PPKom atau penanggung jawab kegiatan. Dibentuk pula kepanitian dengan susunan Riyanto sebagai ketua, Rofi’atun, Sekretaris, Djamhuri, Moch. Munawir, Nur Hamid sebagai anggota.

“Panitia membuat pengumunan tentang rencana pengadaan tanah, namun hanya ditempel di kantor dan tidak dimuat di media cetak,” jelas jaksa dalam dakwaannya.

INFO lain :  Curi Poin di Laga Perdana

Atas pengumuman itu, Ida Nursanti mengajukan penawaran. Ida Nursanti dan Dwi Entari Handayani seluas tanah 5.002 m2 seharga Rp 500 ribu atau Rp 2,501 miliar. Namun dokumen penawaran atas nama Ida Nursanti disiapkan Mukhidin.

Selain menyiapkan dokumen Ida Nursanti, Mukhidin juga menyiapkan semua dokumen penawaran untuk dua orang pemilik tanah lain. Yakni atasnama  Joko Suhardjo seluas 7.465 m2 seharga Rp 300 ribu atau Rp 2,239 miliar. Supardji seluas 7.110 m2 Rp 2,133 miliar.

Dalam dokumennya, Ida Nursanti menawarkan harga Rp 500 ribu per m2 dengan melampirkan Surat Keterangan Harga Pasaran Umum (HPU) tanah. Namun harga itu tidak sesuai sebenarnya. HPU dibuat fiktif oleh Ngatmin, Kades Seso, Kecamatan Jepon dan Sunarto Sekretaris Camat Jepon. HPU senyatanya hanya Rp 150 ribu sampai Rp 250 ribu.

INFO lain :  Siti Masitha Divonis 5 Tahun Penjara

“Hasil dari kajian Ketua PA Blora diperoleh rangking tanah Djoko Suhardjo rangking I, Supardji rangking II dan Ida Nursanti serta Dwi Entari Handayani rangking III,” kata jaksa.

Usai tim pengadaan tanah Mahkamah Agung, Sekretaris MA memilih dan menetapkan tanah Ida dan Dwi di Jalan Raya Blora-Cepu, Desa Seso, Jepon. Usai ditetapkan, PA Blora menawar dari permeter Rp 500 ribu menjadi Rp 470 ribu meski HPU hanya Rp 150 sampai Rp 250 ribu.

Karena DIPA awal hanya Rp 2,239 miliar, pengadilan akhirnya mengusulkan penambahan dan disetujui. Pada 30 Mei 2008 dilakukan pelepasan hak dari pemilik tanah kepada PA Blora dengan pembayaran Rp 2,326 miliar. Dwi Entari Rp 729,2 juta, Ida Rp 753,7 juta dan Rp 877,9 juta. Atau sesuai akad Rp 2,242 miliar ke Ida dan Rp 692,7 juta ke Dwi.