4 Tersangka Segera Diadili di Pengadilan Tipikor

oleh
Tersangka kasus korupsi yang terjadi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang (KPPBC TMP A Semarang) tahun 2016-2017.

Akibatnya, Leslie Girianza Hermawan bersama Pamimpin Sinurat dapat melakukan pengeluaran Tekstil impor dari Kawasan Berikat PT HGI seolah-olah menuju ke Perusahaan Subkontrak TLDDP untuk diolah menjadi barang jadi atau barang setengah jadi. Keduanya juga tidak pernah memasukkan kembali tekstil yang telah diimpor tersebut ke Kawasan Berikat PT HGI dalam bentuk barang jadi atau barang setengah jadi.

M Rizal P bersama Iman Prayitno disangka tidak melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan reekspor PT HGI atas tekstil yang telah diimpor tanpa alasan yang sah meskipun telah ada penindakan. Sehingga Leslie Girianza Hermawan bersama dengan Pamimpin Sinurat dapat melakukan reekspor tekstil yang telah diimpor tanpa alasan yang sah.

M Rizal Pahlevi dan Iman Prayitno diduga telah melakukan kesepakatan dengan Leslie Girianza H dan Pamimpin Sinurat bahwa terhadap kegiatan impor tekstil yang dilakukan dengan cara menyalahgunakan Fasilitas Kawasan Berikat PT HGI, keduanya akan mendapatkan Rp 30 juta per kontainernya.

INFO lain :  Sistem Kelistrikan di Semarang Mulai Pulih Pasca Banjir

Lesli Girianza Hermawan bersama Pamimpin Sinurat disangka mengimpor tekstil dengan cara menyalahgunakan Fasilitas Kawasan Berikat PT HGI. Keduanya tidak menggunakan tekstil yang telah diimpor untuk kebutuhan proses produksi sendiri dan tidak mengekspor tekstil yang seharusnya terlebih dahulu diolah menjadi barang jadi atau barang setengah jadi, melainkan langsung menjual tekstil yang telah diimpor tersebut kepada pihak lain.

INFO lain :  Revitalisasi Kota Lama Semarang Dilanjutkan

Jeratan Pasal

Keempat tersangka dijerat, kesatu primair, dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

INFO lain :  Kejar 4.991 Tes Swab Per Hari. Semarang Raya dan Solo Raya Prioritas

Atau kedua, primair, dijerat Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b UU yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Lebih subsidair, dijerat Pasal 11 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

(rdi)