Semarang – Kasus dugaan korupsi pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang (KPPBC TMP A Semarang) tahun 2016-2017 dengan empat orang tersangka segera diadili di pengadilan. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Keempatnya yakni, M Rizal Pahlevi (51), warga Jalan Kebon Raya No. 251 RT 013 / RW 004 Kelurahan Rejowinangun Kecamatan Kotagede Yogyakarta / Apartemen Gading Nias Blok Grand Emerald Lantai II WM Jakarta Utara (Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP A Semarang), Iman Prayitno (51), warga Perumahan The Address, Cluster Ultima A-23 Leuwinanggung Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat (Kepala Sub Direktorat Pengendalian Keamanan Informasi, Manajemen Layanan dan Evaluasi/ Kepala KPPBC TMP A Semarang Periode 2015 – 2017).
Handoko (50), warga Perumahan Danurejo Asri Blok H-01 RT 006 RW 003 Danurejo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang (Kepala Seksi Narkotika dan Barang Larangan Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat / Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta Tahun 2016 – 2017). Serta Leslie Girianza Hermawan (56), warga Jalan Sadewa Nomor 11 Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cicendo Kota Bandung Jawa Barat (Direktur PT Eldicitra Kharisma Lestari).
“Berkas perkara masuk pengadilan tanggal 12 September dalam nomor perkara 68, 69, 70, 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg. Sidang perdana digelar tanggal 22 September 2022 dengan acara pembacaan surat dakwaan,” kata Panmud Tipikor Semarang, Endang Widjajanti, Selasa (20/9/2022).
Atas perkaranya, keempat tersangka telah ditahan di tingkat penyidikan sejak 7 April 2022 lalu.
Peran Tersangka
Kasus dugaan korupsi terjadi Oktober 2016 sampai September 2017. Sejumlah lokasi menjadi TKP nya, di antaranya di Kawasan Berikat PT HGI di Jalan Jenderal Sudirman No 370 Gisikdrono Kota Semarang, di KPPBC TMP A Semarang di Jalan Arteri Jalan Yos Sudarso No 17 Tawangsari Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (selanjutnya disebut Kanwil DJBC Jateng DIY) di Jalan Ahmad Yani Nomor 139 Pleburan Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang.
Di perkara itu, Iman Prayitno selaku Kepala KPPBC TMP A Semarang bersama, Handoko dan Rizal Pahlevi serta Leslie Girianza Hermawan selaku pihak yang menggunakan Fasilitas Kawasan Berikat PT Hyupseung Garmen Indonesia (PT HGI) serta bersama-sama dengan Pamimpin Sunurat selaku Direktur PT HGI.
M Rizal Pahlevi bersama Iman Prayitno disangka tidak melakukan pengawasan dan penindakan atas pengeluaran Tekstil impor dari Kawasan Berikat PT HGI seolah-olah menuju ke Perusahaan Subkontrak Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) untuk diolah menjadi barang jadi atau barang setengah jadi. Padahal Tekstil impor tersebut tidak pernah masuk kembali ke Kawasan Berikat PT HGI dan meskipun PT HGI tidak pernah mengekspor tekstil yang seharusnya terlebih dahulu diolah menjadi barang jadi atau barang setengah jadi.















