Ketua majelis hakim pemeriksa, Arkanu menilai saksi memberikan keterangan berubah-ubah perihal penerimaan uang. Atas fakta penerimaan uang Rp 1 miliar lebih itu, Arkanu merasa saksi Hariyadi sangat keterlaluan.
“Saudara sempat membohongi saya dari tadi. Awalnya minta Rp 300 juta. yang ini malah lebih banyak lagi. Rp 750 juta. Untuk apa uang itu. Sauduara itu keterlaluan ini. Saudara tidak “ndableg”, tapi lebih “ndableg” lagi. Ini kejadian kedua. Emang keterlaluan itu saudara. Dimintai Rp 250 juta, kok minta Rp 750 juta. Tega banget itu. “Nekek”,” kata Arkanu.
Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono menegaskan, jika saksi Hariyadi bersama sejumlah Kades lain yang kedapatan memberi uang “sogok” agar “jagonya” di Pilperades diloloskan pernah melakukan hal serupa 4 tahun lalu. Kepada jaksa, Hariyadi mengakui hal itu. Menurutnya, permintaan uang lebih itu didasarkan persiapan Pilkades yang akan diikutinya.
“Karena jelang Pilkada saya juga ingin pendukung,” kata dia.
Saksi Imam Taftazani mengakui, dari awal diminta Rp 300 oleh Hariyadi. Namun, dari jumlah itu, ia baru memberi Rp 150 juta. “Dari awal minta Rp 300 juta. Tapi baru memberi Rp 150 juta. Katanya untuk pengkondisian nanti,” kata saksi Imam.
Terungkap pada sidang sebelumnya, delapan Kades di Gajah Demak yang menggelar Pilperades tahun 2021 diketahui terlibat pengkondisian dan mencari keuntungan sendiri. Bersama-sama, para Kades mencari pihak ke-3 univeritas yang mau diajak kerja sama dan bisa membantu meloloskan peserta yang dibawanya.
Saksi Agus Suryanto, Kades Tambirejo yang juga Wakil Paguyuban Kades se-Kecamatan Gajah sebelumnya juga mengakui, meminta calon peserta yang dibawanya menyiapkan uang Rp 350 juta dari nominal Rp 150 juta yang seharusnya dibutuhkan untuk posisi Kadus. “Itu ngomongnya pas waktu Ponisih (ibu Risat Wardana, peserta formasi Kadus Dungkap Desa Tambirejoke-red) ke rumah saya. Kami sampaikan sekitar itu,” kata dia
Selain Agus Suryanto, sejumlah Kades diketahui juga menjadi saksi dan terlibat atas pengkondisian Pilperades pada tahun 2018 di wilayah Gajah. Mereka, Mohamad Rois Kepala Desa Medini, Moh Junaedi Kepala Desa Mlatiharjo, Alaudin selaku Kepala Desa Tanjunganyar, Purnomo SSos Kepala Desa Jatisono, serta Masrukin Kades Gajah.
Diketahui, delapan Kades dari Kecamatan Gajah menyetorkan sejumlah uang kepada Imam Jaswadi dan Saroni total Rp 3 miliar agar “jagonya” dibantu diloloskan. Jumlah itu diduga lebih, karena para Kades diketahui meminta lebih ke peserta sebagai keuntungan.
Berikut daftarnya ;
- Alaudin selaku Kepala Desa Tanjunganyar menyerahkan Rp 600 juta untuk meloloskan peserta dari Desa Tanjunganyar atas nama Abdul Salim untuk mengisi formasi Kepala Dusun Tegalcikal, Vidi Atmoko untuk mengisi formasi Kasi Pelayanan, Ancika Binar Viano untuk mengisi formasi Kasi Tata Usaha dan Umum dan Abdul Kharis untuk mengisi formasi Kaur Perencanaan di Desa Tanjunganyar.
- Siswahyudi, Kepala Desa Sambung menyerahkan secara bertahap, pertama Rp 280 juta, dan kedua Rp 20 juta atau total Rp 300 juta untuk meloloskan peserta atas nama Moh Hariyono untuk mengisi formasi Kadus Kempitan Desa Sambung dan peserta atas nama Zaenal Arifin untuk mengisi formasi Kadus Sambungkrajan Desa Sambung.
- Haryadi, selaku Kepala Desa Banjarsari menyerahkan total Rp 400 juta untuk untuk meloloskan peserta atas nama Agita Kusuma Dewi untuk mengisi formasi Sekretaris Desa Tambirejo dan Imam Taftazani untuk mengisi formasi Kasi Kesejahteraan.
- Agus Suryanto, Kepala Desa Tambirejo menyerahkan total Rp 150 juta untuk meloloskan peserta atas nama Risat Wardana untuk mengisi formasi Kadus Dungkap Desa Tambirejo.
- Mohamad Rois, Kepala Desa Medini menyerahkan total Rp 400 juta untuk meloloskan peserta atas nama Imam Baehaki untuk mengisi formasi Sekretaris Desa Medini dan Ali Maksum untuk mengisi formasi Kadus Jati Desa Medini. Bahwa Mohamad Rois menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta melalui Haryadi selanjutnya diserahkan kepada Imam Jaswadi.
- Moh Junaedi, Kepala Desa Mlatiharjo menyerahkan Rp 300 juta, secara bertahap. Pertama Rp 250 juta dan kedua Rp 50 juta untuk meloloskan peserta atas nama Bram Ervianto untuk mengisi formasi Kadus Tegalombo Desa Maltiharjo dan Veruka Priseptasari untuk mengisi formasi Kaur Tata usaha dan umum Desa Mlatiharjo.
- H Turmuji alias Rouf, Kepala Desa Gedangalas sebesar Rp 250 juta untuk meloloskan peserta atas nama Ahmad Shofiyullah untuk mengisi formasi Sekretaris Desa Gendangalas.Pur
- nomo SSos, Kepala Desa Jatisono menyerahkan Rp 300 juta bertahap. Pertama Rp 275 juta dan kedua Rp 25 juta untuk meloloskan peserta atas nama Ahmad Yusuf untuk mengisi jabatan Kasi Pelayanan Desa Jatisono dan Ahmad Taufiq untuk mengisi formasi Kasi Kesejahteraan Desa Jatisono.
Atas permintaan uang dan pemberian uang oleh delapan Kades itu, mereka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

















