Saksi membantah terlibat atas pengkondisian hasil tes dan penerimaan uang. “Terkait adanya janji oleh para terdakwa terkait kerja sama seleksi perangka desa. Tidak ada yang dijanjikan. Betul seperti itu,” imbuhnya mengaku tak tahu perihal penilaian hasil tes.
Sebut untuk Dekan
Atas keterangan itu, terdakwa Amin Farih keberatan atas tandantangannya yang disebut tanpa perintah. Menurutnya, tandantan atas surat berita acara hasil ujian berkop dan stempel fakultas dilakukannya atas delegasi dekan.
“Menurut saya dekan mendelegasikan ke saya. Karena yang pertama delegasi ke pak Adib. Pak adib tidak mau,” kata Amin yang ditanggapi Misbah dengan keterangan tidak pernah memerintahnya.
Terkait uang yang dititipkan ke Tolkhatul Khoir selaku Wakil Dekan 2 Rp 300 juta, Amin mengakui jika dimaksudkan untuk dekan. “Saya berikan uang ke Wakil Dekan 2 karena dia bagian dari panitia. Itu buka titipan tapi untuk dekan,” kata dia.
Sementara terdakwa Adib mengaku keberatan, atas nama dia di BA hasil tes sebelumnya. “Saya tidak pernah diperintah, tapi mendadak nama saya muncul. Saya jawab jangan pakai nama saya,” kata Adib mengakui jika namanya masuk dalam nama pembuat soal, meski nyatanya tidak pernah membuatnya.

Prof.Dr.Fataj Syukur.
Saksi lain, Prof.Dr.Fataj Syukur yang turut diperiksa mengakui, mengenalkan Saroni kepada dekan, berawal dari perkenalannya saat pengajian. “Sekira Juni Juli lewat pengajian. Ketemu sekali. Omong-omong. Saya selaku ketua progdi S-3. Dia ada keinginan. Lalu, dia telepon tanya ada jurusan Fisip tidak ?. Dia minta dihubungan ke dekan,” kata dia.
Berikutnya, pertemuan Saroni, Imam Jaswadi bersama dekan dilakukan di ruang fisip didampingi saksi Prof.Dr.Fataj Syukur. “Katanya akan menjalin kerjasama. Dekan sampaikan visi dan misi. Saroni menyampaikan Perdanya. Tidak lama pertemuannya. Dekan mengatakan selajutnya Saroni agar ke Amin Farih,” kata saksi membantah tahu perihal penerimaan uang terkait seleksi.
Saksi Prof.Dr.Fataj Syukur mengakui terlibat pertemuan bersama Saroni, Imam Jaswadi, Amin Farih dan Adib berikutnya. Pertemuan dilakukan di RS Sederhana Semarang. “Saya ditelepon Saroni, diajak makan. Di sana, lalu datang Amin Farih dan Adib. Amin, Adib, Saroni lalu keluar. Saya tidak tahu yang dibicarakan,” katanya membantah terlibat.
Dua dosen FISIP UIN Walisongo Semarang, diadili atas dugaan menerima suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp 830 juta. Suap diberikan Saroni, mantan Wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak, yang telah dipindah tugas ke Polres Banjarnegara dan Imam Jaswadi, Kepala Desa Cangkring, yang mengatasnamakan Perwakilan Kepala Desa dari Kabupaten Demak.
















