Semarang – Sidang dugaan suap, dua dosen FISIP Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, dengan terdakwa Amin Farih (51), dan Adib digelar dengan memeriksa enam saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/8/2022). Rektor UIN Walisongo Semarang, Imam Taufik yang turut diperiksa sebagai saksi di perkara itu mengaku, telah mencopot jabatan kedua terdakwa.
Amin Farih yang merupakan Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama FISIP UIN Semarang dan Adib Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang. Selain keduanya, dua pejabat UIN Walisongo juga dicopot karena diduga terlibat dalam rekayasa hasil ujian seleksi perangkat desa itu.
Menurut Imam saat diperiksa sebagai saksi sidang dugaan suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, sanksi yang dijatuhkan tersebut berdasarkan rekomendasi tim investigasi perkara tersebut yang dibentuknya.
“Seluruh rekomendasi tim investigasi ini sudah kami laksanakan 100 persen,” katanya.
Adapun dua pejabat lainnya yang turut disanksi dalam pelanggaran tersebut yakni Dekan FISIP UIN Semarang Misbah Zulfa Elisabeth dan Wakil Dekan FISIP UIN Semarang Tholkathul Khoir.

Prof. Dr. Imam Taufiq M.Ag bin alm. Abdul Mukti selaku Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
Dalam rekomendasi tersebut juga disampaikan agar pemberian uang sebesar Rp830 juta yang diduga suap tersebut agar dikembalikan.
Selain itu, kata dia, hasil investigasi tersebut juga diketahui adanya permintaan untuk meloloskan 16 peserta ujian CAT dalam seleksi perangkat desa itu
“Ada 16 peserta yang nilainya cukup tinggi, selisih-nya amat jauh dengan peserta yang lain. Sehingga ada indikasi kebocoran soal,” katanya.
Ia menambahkan dugaan suap terhadap dua dosen UIN Semarang tersebut terungkap saat pelaksanaan ujian CAT seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, pada Desember 2022.
Rektor curiga dengan adanya sejumlah peserta tes yang menyelesaikan ujian dalam waktu singkat serta memperoleh hasil yang cukup tinggi. Imam juga meminta pelaksanaan tes CAT terhadap para calon perangkat desa tersebut diulang karena dinilai cacat hukum.
Terdakwa Akui Terima Suap
Sementara saksi lain, Wakil Rektor UIN Semarang Abdul Kholik yang menjabat sebagai Ketua Tim Investigasi membenarkan sanksi yang dijatuhkan tersebut. Sanksi kepada dekan dan wakil dekan FISIP UIN Semarang itu, kata dia, berupa potongan tunjangan selama beberapa bulan.
Abdul Kholik mengakui, dalam pemeriksaannya, Amin dan Adib mengakui adanya penerimaan uang yang diduga suap sebesar Rp 830 juta. “Ada di BAP. Katanya sudah diterima Rp 400 juta ke Amin. Uang lalu dikembalikan lagi atas kesepakatan bersama. Pengakuannya dijanjikan Rp 830 juta, dan sudah diberi Rp 400 juta,” kata saksi Abdul di hadapan majelis hakim.
















