Semarang – Perkara korupsi PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (PT RBSJ) dengan dua tersangkanya segera diperiksa. Berkas perkaranya telah dilimpahkan penuntut umum ke Pengadilan Tipikor Semarang.
“Perkara dilimpahkan tanggal 8 Juni 2022 dan teregister nomor 48 dan 49/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg,” ungkap Endang Widjajanti, Panmud Tipikor, Kamis (9/6/2022).
Di perkara itu, dua orang akan diadili. Pertama, Noto Adityo SE bin Suwondo (49), warga Jalan Slamet Riyadi GG Serang II/6 Rt.001 Rw.013 Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Noto, mantan Direksi/Direktur (Keuangan dan Umum) PT RBSJ.
Kedua, Hermawan Andi Pranantya ST bin Sukandar (45), warga Jalan Serayu No.25 A Rt. 02 Rw. 02 Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Noto Adityo menjadi Direktur Keuangan dan Umum PT RBSJ berdasarkan Surat Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tanggal 01 Februari 2017. Kasus korupsi di PT RBSJ disebut juga menyeret alm. Arif Budiman SE selaku Dirut.
Kasus terjadi Februari 2017 sampai dengan Desember 2020, di kantor RBSJ Jalan Raya Rembang Lasem Km 2 Kabupaten Rembang.
Ketiganya disebut baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan korupsi.
Ketiganya disangka telah menggunakan dana/uang PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya secara ilegal.
Perbuatan itu dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Arif Budiman SE (alm) sebesar Rp 1.012.000.000, dan Hermawan Andi Pranantya ST sebesar Rp2.282.319.125.
Akibat korupsi itu merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang yaitu Keuangan Perusahaan Daerah PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (BUMD) sebesar Rp 3.294.319.125.
Di perkaranya, keduanya dijerat primair dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
(rdi)














