Semarang – Junaidi Bobby, mucikari prostitusi daring selegram Tisya Erni dihukum 10 bulan penjara oleh pengadilan 31 Mei 2022 lalu.
Junaidi Bobby bin alm. Wagino Muchlis dinilai bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memgadakan perbuatan cabul dengan orang lain dan menjadikannya pencaharian.
Vonis 10 bulan penjara terhadap Junaidi diketahui sama dengan yang dituntutan Jaksa Penuntut Umum. Putusan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa perkaranya. Mereka, Nenden Rika Puspitasari sebagai ketua , Suwanto dan Emanuel Ari Budiharjo masing-masing sebagai hakim anggota.
Putusan hakim dipertimbangkan keadaan yang meringankan : Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa menyesali perbuatannya.
“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” demikian kata hakim pada sidang pembacaan putusan yang terbuka umum.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis hakim menyatakan terdakwa telah memperkerjakan saksi Erniwati Safir alias Tisya untuk melayani tamu berhubungan seksual sebanyak 4 kali, yaitu Juni 2021 di Jakarta sebanyak 1 kali, bulan Juli 2021 di Jakarta sebanyak 2 kali dan bulan Desember 2021 di Semarang sebanyak 1 kali. Sedangkan untuk saksi Fernanda Dias Botelho baru sekali di Semarang pada bulan Desember 2021.
Atas perannya itu, keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari memperdagangkan saksi Erniwati Safir alias Tisya dan saksi Fernanda Dias Botelho sebesar Rp 13 juta.
“Yang mana tugas Terdakwa sebagai mucikari adalah sebagai berikut : menawarkan wanita tersebut kepada tamu dan setelah Wanita tersebut di pesan (booking) selanjutnya Terdakwa menerima uang DP dan mengantarkan wanita tersebut,” demikian kata hakim di pertimbangan putusannya.
Majelis hakim memperhatikan dan mencermati , ternyata alasan-alasan yang diajukan penasihat hukum Terdakwa bukanlah alasan yang dapat membebaskan ataupun melepaskannya dari pertanggung jawaban pidana.
“Tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai hal yang dapat menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya,” kata hakim.
Junaidi Bobby bersama Tisya Erni dan Fernanda Dias Botelha ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada tanggal 15 Desember 2021. Keduanya diamankan di masing-masing kamar hotel saat melayani tamunya.
(rdi)















