Selang seminggu kemudian Huntoro pergi menemui Tiat Astina (kasir Yamaha Agung Motor Tegal) untuk mengambil Bilyet Giro BCA dengan nomor CB 497180 yang dijadikan jaminan oleh istri terdakwa. Dan ternyata dalam kurun waktu 1-2 bulan, belum bisa memenuhi janjinya untuk mengembalikan uang.
Pada 9 Januari 2014 dan 18 Februari 2015, istri terdakwa menghubungi Huntoro untuk meminjam uang kembali. Uang Rp 1,350 miliar dengan jaminan bilyet giro BCA. Penyerahan dilakukan secara setor tunai ke rekening BCA. Sedangkan pada 18 Februari 2015 meminjam uang Rp 2,5 miliar dengan jaminan bilyet giro BCA. Penyerahan dilakukan secara setor tunai ke rekening BCA atas nama terdakwa.
Sekira April 2015, Huntoro bertemu istri terdakwa di Tegal untuk menagih. Namun istri terdakwa memberikan keterangan Bilyet Giro tersebut belum bisa dicairkan dikarenakan belum ada dana/uang dan meminta tenggang waktu pembayaran utang agar diperpanjang setahun lagi.
Huntoro bersedia memberikan tenggang waktu dan istri terdakwa mengubah tanggal yang tertera di bilyet giro tersebut yang semula tertulis tanggal 10 April 2015 menjadi 10 April 2016. Pada 13 Mei 2016, Huntoro pergi ke bank BCA Cabang Tegal untuk mencairkan Bilyet Giro BCA namun ditolak.
Pihak BCA Cabang Tegal menolak karena “tanda tangan penarik tidak sesuai dengan specimen yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik. Pada 6 November 2019, Huntoro kembali mencairkan 2 lembar Bilyet Giro BCA, namun tidak bisa dikarenakan kadaluarsa. Total keseluruhan uang yang dinpinjam sebesar Rp 5,350 miliar itu belum dikembalikan.
Ke-3 BG yang telah diserahkan oleh istri terdakwa melalui Tiat Astina Ongkorahardjo kepada Huntoro sebagai jaminan atas hutang itu merupakan milik perusahaan PT. Indo Agung Surya Motor. Sehingga yang berhak mengeluarkan atau menandatangani BG tersebut adalah Terdakwa selaku direktur perusahaan dan Tiat Astina Ongkorahardjo selaku bagian keuangan.
(rdi)














