Semarang – Direktur PT Matra Semar, Ahman Amal Romis ST bin Abdul Malik, divonis pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan atas perkara penggelapan. Pria 35 tahun, warga Jl.Gambir Anom No. 9 Rt.36 Rw.13 Kel. Pandeyan Kec. Umbulharjo Kota Yogyakarta dinilai bersalah.
Putusan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang 21 April 2022, oleh Sutiyono (Ketua) , Siti Insirah, dan Ida Ratnawati (Anggota). Vonis dipertimbangkan, hal memberatkan Terdakwa tidak mengakui perbuatannya; merugikan saksi Bambang Pranoto Purnomo; serta tidak ada perdamaian. Sementara hal meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum; mempunyai tanggungan keluarga; serta uang Rp 850 juta yang diambil terdakwa masih berada di rekekening PT. Matra Semar.
“Menyatakan terdakwa Ahman Amal Romis ST bin Abdul Malik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengelapan”; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan; 3.Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” demikian ungkap majelis hakim dalam amar putusannya.
Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Terdakwa dipidana 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.
Sesuai fakta hukum di persidangan yang ditemukan majelis hakim, Bambang Pranoto mempunyai pinjaman pribadi di Bank Bri Agroniaga dengan menggunakan nama PT. Matra Semar. Penggunaan nama PT. Matra Semar dalam pengajuan pinjaman tersebut sudah mendapat persetujuan dari saksi H. Noor Chasan (selaku Komisaris) dan Tujono (selaku Kabag Keuangan).
Bambang Pranoto sendiri berniat melunasi pinjamannya di BRI Agroniaga dan menanyakan kepada saksi R. Juli adhika Prakoso berapa pelunasan pinjamannya atas nama PT. Matra Semar tersebut dan diberitahu bahwa pelunasannya sebesar Rp.853,1 juta.
Untuk melunasi pinjaman itu, Bambang meminjam uang kepada saksi Suhartono sebesar Rp 1 miliar yang pada tanggal 26 Februari 2021 telah ditransfer RTGS Bank Jateng Rp 853,1 juta ke rekening giro Bank BRI Agroniaga atas nama PT. Matra Semar tertulis berita : pelunasan agunan sertifikat A.n. 1. Suratmi, 2. Ayu Purnomo Sari.
Namun belakangan uang kemudian digunakan terdakwa. pada tanggal 9 Maret 2021 terdakwa melakukan penarikan uang dengan menggunakan cek senilai Rp 850 juta, pada tanggal 14 Maret 2021 melakukan pentransferan uang ke rekening BRI Agroniaga Rp. 6.517.009.
Dakwaan JPU
Sesuai surat dakwaan JPU, terdakwa selaku Direktur PT. Matra Semar dituding melakukan penggelapan. Terdakwa selaku direktur berdasarkan Turunan Akta No. 40 tanggal 23 Februari 2021 mengantikan Bambang Pranoto Purnomo. Untuk susunan kepengurusan PT. Matra Semar yang baru untuk periode 23 Februari 2021 – 23 Februari 2026 yaitu, Direktur oleh Terdakwa, Komisaris Utama Teguh Darmawan, Komisari Cipto Suprianto, Komisaris Noor Chasan.
Sebelumnya tanggal 28 Nopember 2013, Bambang Pranoto diangkat sebagai Direktut sesuai Akta No. 111 dan berkahir menjadi sejak tanggal 23 Februari 2021 (sesuai Akta No.41 Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun secara lisan dari para pemegang saham diberikan kewenangan sampai dengan tanggal 28 Februari 2021.
Sekira 2018 Bambang Pranoto Purnomo mengajukan pinjaman ke BRI Agroniaga untuk kebutuhan pribadi, namun ditolak dikarenakan umur lebih dari 55 tahun. Bambang disarankan mengajukan pinjaman memakai nama perusahaan PT. Matra Semar dengan memakai jaminan miliknya sendiri bukan asset perusahaan.
Bambang lalu meminta persetujuan H Noor Chasan dan Tujono (saat ini sudah meninggal dunia). Nantinya dana pinjaman akan digunakan untuk kepentingan pribadi serta menggunakan jaminan milik sendiri. Keduanya mengijinkan dan dituangkan dalam Surat Persetujuan Untuk Penggunaan Nama PT. Matra Semar tertanggal 24 Februari 2018.
Sekitar tahun 2020 Bambang mengajukan Top Up pinjamannya dan kembali meminta pesetujuan lagi dan kembali disetujui sesuai Surat Persetujuan tertanggal 24 Juli 2020.
Pada 25 Februari 2021, Bambang menanyakan jumlah dana untuk pelunasan pinjamannya yaitu sebesar Rp 853,1 juta. Pada 26 Februari 2021 pagi Terdakwa datang ke Kantor BRI Agroniaga memperkenalkan diri sebagai Direktur PT. Matra Semar yang baru menggantikan Bambang dan minta perubahan specimen/data perbankan menjadi atas nama dirinya.
Usai perubahan data nasabah, R. Juli Adhitya Prakoso mendapat telpon Bambang Pranoto yang memberitahu ada dana masuk sebesar Rp 853,1 juta untuk keperluan pelunasan pinjaman kreditnya. Ia lalu bermaksud mengambil jaminan aset pribadinya.
Atas hal itu, R.Juli Adhitia Prakoso menyampaikan kepada terdakwa Rahman bahwa ada dana masuk untuk pelunasan pinjaman atas nama PT.Mitra Semar. Terdakwa meminta jangan diproses terlebih dahulu karena akan dilakukan audit terlebih dahulu di internal.
Namun saat Bambang Pranoto akan mengambil jaminan SHM miliknya di BRI Agroniaga tidak bisa karena ia tidak membawa surat rekomendasi pelunasan. Bambang lalu menemui terdakwa Rahman di garasi BRT Trans Semarang koridor IV Cangkiran Semarang dan meminta agar diberikan surat rekomendasi pelunasan dan dijawab gampang. Namun hingga sampai sekarangpun terdakwa tidak pernah memberikan surat rekomendasinya.
Sementara atas dana pelunasan Bambang, oleh terdakwa telah diambil. Dana tersebut sudah habis terdakwa pergunakan untuk keperluan operasional PT. Matra Semar.
(rdi)















