Program Sertifikat Massal di Kendal Dikorupsi. Kades Sidomukti dan 2 Kadus Diadili

oleh

Kendal – Program Sertifikat Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2017 di Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal bermasalah dan diduga dikorupsi. Perkara korupsi itu menyeret Markumiti, Paryono dan Sugiyanto. Mereka kini diadili di Pengadilan Tipikor Semarang.

Paryono dan Markumiati, ketua serta sekretaris panitia PTSL. Keduanya merupakan perangkat Desa Sidomukti dan menjabat Kepala Dusun. Sementara Sugiyanto, selaku Kepala Desa Sidomukti berdasarkan Keputusan Bupati Kendal Nomor: 141/082/2013 tanggal 11 November 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Tahap III Kabupaten Kendal Tahun 2013.

Tiga terdakwa usai sidang.

Kasus bermula saat Pemerintah Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal melaksanakan PTSL pada tahun 2017. PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa.

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 25/SKB/V/2017 tanggal 22 Mei 2017, Menteri Dalam Negeri Nomor: 590-3167A Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017, ditentukan mengenai besaran biaya yang ditentukan Rp 150 ribu setiap bidang tanah.

Namun atas program itu, ketiganya didakwa telah memaksa warga masyarakat supaya membayar uang sebesar Rp 650 ribu setiap bidang tanah. Kaur Umum Desa Sidomukti Jasmani menjelaskan, panitia dan pemohon sepakat ada pungutan biaya Rp 650 ribu.

Uang, untuk biaya pemberkasan dan jaga-jaga sebesar Rp 250 ribu, membeli materai Rp 6 ribu sebanyak 10 lembar, beli 4 patok batas Rp 100 ribu, map Rp 15 ribu, dan biaya sosialisasi dan rapat-rapat lainnya.

INFO lain :  Dua Investor Kawasan Industri Kendal Dapat Tax Holiday

“Tidak ada yang keberatan,” kata dia pada 13 November lalu saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Kesepakatannya begitu. Nanti panitia nggak perlu terima honor, tapi cukup dialokasikan dari sisa dana pemberkasan yang ada,” tandasnya.

Marwoto, mantan Camat Weleri, Kepala Kesbangpol Kendal.

Kebijakan pungutan itu diimbangi dengan menerbitkan peraturan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Yakni Peraturan Desa Nomor 1 tahun 2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang Biaya Pendampingan Pelaksanaan Program Sertifikat Tanah melalui PTSL Tahun 2017.

Peraturan Kepala Desa Sidomukti Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang Penggunaan Dana Pendampingan Pelaksanaan Program Sertifikat Tanah melalui PTSL Tahun 2017.Keputusan Kepala Desa Sidomukti Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang Pembentukan Panitia Pelaksanaan Program Sertifikat Tanah melalui PTSL Tahun 2017.

Sugiyanto kemudian memerintahkan Paryono selaku Ketua Panitia dan Markuti selaku Bendahara Panitia dalam program yang sehari-hari melaksanakan tugas sebagai Kepala Dusun Pakis dan Krajan di Desa Sidomukti.

Camat Tahu Ada Pungutan

Pemungutan terjadi pada tanggal 10 Februari 2017 sampai tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp 650 ribu untuk setiap bidang tanah kepada 350 pemohon. Hasil pungutan itu, mendapatkan uang keseluruhan sebesar Rp 231.250.000.

Pungutan itu diakui mantan Camat Weleri, Marwoto. Ia diduga terlibat karena akan mendapat jatah Rp 250 ribu per pemohon dari pengurusannya selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Saya tahu ada pungutan soal PTSL itu, Rp 650 ribu. Tahu dari Kades. Ada laporan tertulisnya,” kata Marwoto yang kini menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kendal itu.

INFO lain :  Hore...Pemkab Kendal Bangun Area Hot Spot Gratis di Lima Lokasi ini

Dengan alasan untuk Marwoto S.E. bin Soejadi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sekaligus Camat Weleri, Sugiyanto selaku Kades Sidomukti menerima uang keseluruhan sebesar Rp 102,5 juta.

Uang diserahkan Markumiati selaku Bendahara Panitia dan sepengetahuan Paryono selaku Ketua Panitia.Dengan mengingat kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan dari Sugiyanto selaku Kepala Desa Sidomukti.

Rinciannya, pada Selasa 31 Oktober 2017, sebesar Rp 54 juta, Selasa 19 Desember 2017 sebesar Rp 48,5 juta. Marwoto mengaku tak menerima pemberian uang hasil pungutan PTSL.

Ia mengakui, atas pungutan itu timbul masalah hukum hingga akhirnya dikembalikan.Sugiyanto selaku Kades Sidomukti kemudian menitipkan kembali keseluruhan uang tersebut kepada Markumiati selaku Bendahara Panitia.

Rinciannya pada Jumat 5 Januari 2018, sebesar Rp 52,5 juta, dan Senin tanggal 29 Januari 2018 sebesar Rp 49,5 juta, pada Selasa 20 Maret 2018 sebesar Rp 500 ribu.Setelah kasusnya terungkap, Markumiati atas perintah dari Sugiyanto dan Paryono lalu mengembalikan uang tersebut kepada 350 warga masyarakat peserta program PTSL.

Seluruhnya sebesar Rp 87,5 juta karena program tersebut tidak membutuhkan biaya penerbitan akta untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Rinciannya, Sabtu 6 Januari 2018 sebesar Rp 52,5 juta, Selasa 30 Januari 2018 sebesar Rp 35 juta.

“Saya tahu ada pengembalian Rp 250 ribu ke pemohon. Laporan Pak Kades. (saat laporan) Ada saksi Eko Basuki, staf kecamatan,” kata Marwoto.

Penyidik Kepolisian Resor Kendal telah melakukan penyidikan perkara tersebut sejak Jumat tanggal 26 Januari 2018 dan melakukan penyitaan barang bukti diantaranya berupa uang dari terdakwa Markumiati keseluruhan sebesar Rp 12.780.000. Sebesar Rp 12,280 juta pada Selasa tanggal 6 Maret 2018 dan Rp 500 ribu pada Kamis 24 Mei 2018.

INFO lain :  Tiga Terdakwa Korupsi Mading Kendal Dituntut 2 Tahun Penjara

Sugiyanto, Paryono dan Markumiati bersama-sama telah menggunakan uang tersebut sesuai peruntukannya sebesar Rp 73.672.900. Di antaranya pengadaan materai, pengadaan patok batas, biaya map/foto copy, biaya sosialisasi dan rapat-rapat, dan biaya pemberkasan.Sedangkan sisanya sebesar Rp 70.077.100 digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Diantaranya untuk membayar honor panitia program PTSL tersebut yang tidak dianggarkan dalam Perdes Nomor 1 tahun 2017 tanggal 10 Februari 2017, Peraturan Kepala Desa Sidomukti Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 10 Februari 2017 sebesar Rp 37.150.000.

Sugiyanto selaku Kades Sidomukti telah menguasai uang sebesar Rp 12, 780 juta. Penyidik Kepolisian Resor Kendal telah melakukan penyitaan terhadap uang tersebut.

Paryono selaku Ketua Panitia masih menguasai uang sebesar Rp 17, 555 juta.Sedangkan Markumiati selaku Bendahara Panitia masih menguasai uang sebesar Rp 2,592.

Perbuatan terdakwa Sugiyanto, Paryono dan Markumiati dalam pelaksanaan Program Sertifikat Tanah melalui PTSL Tahun 2017 di Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Hal itu diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Kendal Nomor: 356/318/Insp tanggal 10 Desember 2018 perihal Perhitungan Penggunaan Dana Pendamping Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap.

“Dijerat Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/ 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.

(far)