Divonis Bersalah, Notaris Madiyana Herawati Ternyata Perintahkan Bawahan Palsu Tanda Tangan

oleh

Semarang – Notaris Madiyana Herawati dinilai bersalah memalsukan akta. Ia yang telah divonis 1,5 tahun penjara diketahui memerintahkan bawahannya, mantan stafnya, Fransiska Ely Wulandari memalsu tanda tangan (divonis 1 tahun 4 bulan).

Fakta itu terungkap dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Gatot Sarwadi (ketua), A A Putu Rajendra dan Heriyenti (anggota) pada Senin tanggal 7 Maret 2022 lalu.

Berdasarkan fakta-fakta hukum, menurut hemat majelis terdakwa Madiyana dan Fransiska menghendaki dan mengetahui bahwa akta yang dibuat yang digunakan oleh Puput Arianto tersebut adalah tidak benar. Keterangan Madiyana Herawati yang menyatakan Suratinah tidak pernah hadir kantor notaris karena sakit, dihubungkan pula dengan keterangan Puput Arianto yang memastikan hadir pada saat tanda tangan tersebut, serta dihubungkan dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik ternyata tanda tangan Suratinah dalam akta No. 53, 54 dan 55 tanda tangan Suratinah tersebut adalah non identik.

INFO lain :  Kasus Korupsi Bokong Semar Tegal Belum Tuntas

“Maka dapat disimpulkan bahwa akta tersebut tidak ditanda tangani oleh Suratinah, dan telah nampak jelas bahwa para terdakwa telah membuat akta otentik palsu atau memalsukan akta otentik yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, telah nampak dan para terdakwa mengetahui mengenai hal tersebut,” ucap hakim dalam putusannya.

INFO lain :  Kepergok Berjudi, Oknum Wartawan Dibekuk Polisi

Hakim menilai perbuatan membuat akta kuasa menjual yang tidak ditanda tangani Suratinah yang selanjutnya digunakan seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran tersebut telah merugikan Suratinah. Karena sebenarnya Puput Arianto masih terikat dengan kesepakatan kerjasama dan Surat Perintah Kerja Nomor : 007 / SPK / ARTLAB / XII / 2012, tanggal 4 Desember 2012, untuk pembangunan 4 buah Ruko milik Suratinah di Jl. Karangrejo Raya No.20 Banyumanik, dimana atas pembiayaan yang dikeluarkan Puput Arianto, jika Suratinah tidak mampu membayar, maka dibayarkan dengan dua ruko No.20 A dan 20 B, sedangkan dua ruko sisanya menjadi milik Suratinah, sehingga unsur jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian telah terpenuhi.

INFO lain :  Notaris Semarang Disidang atas Kasus Penggelapan Miliaran Uang Pajak Jual Beli Tanah PT Property Tbk

“Sehingga jelas peranan antara terdakwa I adalah yang menyuruh sedangkan Terdakwa II adalah yang membuatnya,” kata majelis.

Vonis majelis hakim diketahui dipertimbangkan keadaan yang memberatkan, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, belum adanya perdamaian.

“Keadaan yang meringankan: para terdakwa adalah ibu rumah tangga. Para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa Fransiska Ely Wulandari mempunyai anak anak yang masih kecil. Para terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

Vonis diketahui lebih rendah dari tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang pada 23 Februari 2022 lalu. JPU sebelumnya menuntut agar Madiyana Herawati dipidana 2 tahun sementara Fransiska 1 tahun 10 bulan penjara.

(rdi)