Dongkrak Pendapatan Daerah, Pemkot Semarang Naikkan Tarif PBB

oleh

Semarang – Pemerintah Kota Semarang menaikkan besaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai salah satu upaya mendorong pendapatan daerah.

“Sudah hampir 3 tahun ini PBB tidak naik,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Kamis (17/2/2022).

Menurut dia, pembangunan Kota Semarang membutuhkan pendapatan yang besar di mana penerimaan terbesar yang berasal dari pajak juga naik.

INFO lain :  ​11 Perlintasan KA di Semarang Tanpa Palang Pintu

Ia menyebut kenaikan PBB nantinya berkisar antara 10 hingga 20 persen.

Adapun target penerimaan PBB pada tahun ini, lanjut dia, ditetapkan sebesar Rp575 miliar.

Ia menjelaskan terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dalam pemberlakuan PBB pada tahun ini, seperti objek tanah dan bangunan yang nilainya di bawah Rp250 juta akan dibebaskan pajaknya.

INFO lain :  603 Napi Dapat Remisi. Tak Ada yang Bebas

Selain itu, kata dia, pemilik lahan kosong di di jalur-jalur protokol di Kota Semarang akan dikenakan pajak progresif sebesar 20 persen.

INFO lain :  Pembobol Bank Jateng Pekalongan Habiskan Rp 4,4 Miliar untuk Judi Online

Pemerintah Kota Semarang, lanjut dia, juga akan menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk mengoptimalkan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak.

Ia menuturkan optimalisasi semaksimal mungkin aset yang masih kosong maupun mangkrak diharapkan akan mendorong menggerakkan perekonomian sehingga Kota Semarang akan tumbuh.

Sumber Antara