SEMARANG – Sebanyak 129 narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Semarang memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi Idul Fitri 1441 Hijriah.
Kepala Lapas Wanita Semarang Asriati Kerstiani mengatakan, meski mendapatkan remisi, tidak ada yang langsung bebas pada remisi Lebaran ini.
Dia menyebutkan, besaran pengurangan hukuman itu bervariasi.
“Antara 15 hari hingga 2 bulan,” ujarnya, Minggu, (24/5).
Asriati menambahkan, Lebaran tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab tidak ada kunjungan terhadap para warga binaan oleh keluarga masing-masing.
“Sebagai gantinya, para napi bisa memanfaatkan fasilitas video call untuk menghubungi keluarganya,” terangnya.
Di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang terdapat 474 napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman.
Kepala Lapas Kedungpane Dadi Mulyadi juga menyebut tidak ada napi yang langsung bebas usai menerima remisi.
“Kita juga meniadakan kunjungan keluarga saat Lebaran kali ini sebagai bagian dari pencegahan penyebaran pandemi COVID-19,” jelasnya.(mht)















