Bupati Banjarnegara Didakwa Terima Gratifikasi Rp 7,4 Miliar

oleh

Semarang – Budhi Sarwono, Bupati Banjarnegara nonaktif didakwa menerima gratifikasi total Rp 7,4 miliar dari sejumlah kontraktor yang mendapat proyek yang diaturnya.

Uang diterima bupati periode 2017-2022 itu baik langsung atau lewat rekening kaki tangannya, Kedy Afandi.

“Gratifikasi dari Nursidi Budiono, Hadi Suwarno, Firman Hartoyuwono, Khairisun, Kusno Wahyudi, Ahmad Hanif Ruseno, Aditya Yudha Septiyadhi, Wawan Yulianto, Nurul Megawati, Triana Widodo, Ita Yuliati Waluyo Edi Sujarwo, Bambang Kusmanto, Subarno Euswandi, Azid Barokah, Saefuloh, Welas Yuni Nugroho dan Ratun,” kata Heradian Salipi dan Riniyati Karnasih dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/1/2022).

Di surat dakwaan keduanya, JPU menjelaskannya, gperistiwa bermula sekitar September 2017, Budi Sarwono memerintahkan Kedy Afandi mengumpulkan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara. Di Rumah Makan Sari Rahayu, Kedy menggelar pertemuan dihadiri Imam Naf’an, Zainak Arifin, Sapto Budiono, Kharisun, Waluyo Eko Sujarwo, Susmono Dwi Santoso, Zen Muhammad, Siti Rustanti, Kusno Wahyudi, Ugo Widiyanto dan Hana Purdiatmoko.

Di pertemuan tersebut Kedy menyampaikan perintah Budhi agar semua paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara lewat “satu pintu” melalui dirinya.

“Serta adanya fee sebesar 10 persen untuk Budhi Sarwono karena ia sudah menaikkan harga paket pekerjaan dengan cara menaikkan Harga perkiraan Sendiri (HPS) dinas Pekerjaan Umum sebesar 20 persen,” kata JPU.

Usai pertemuan, pada 15 September 2017 di selasar rumah Budhi Sarwono yang bersebelahan dengan kantornya PT Bumi Redjo diadakan pertemuan. Acara dihadiri Budhi Sarwono, Kedy Afandi, Zainal Arifin, Sapto Budiono, Waluyo Eko Sujarwo, Ausmono Dwi Santoso, Ugo Widiyanto, Aris Budiyanto dan Zen Muhammad.

Budhi Sarwono menyampaikan perintah yang sama, bahwa paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017 sudah dilonggarkan, dengan menaikkan pagu anggaran sebesar kurang lebih 20 persen dan untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket pekerjaan wajib memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.

Gratifikasi dari Kontraktor

Penerimaan gratifikasi uang dari para kontraktor terjadi atas Paket Pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

CV Karya Bhakti

Di tahun 2017, penerimaan terjadi dari Nursidi Budiono. Pada Oktober 2017, Nursidi sebagai Direktur CV Karya Bhakti melihat pengumuman paket pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Punggelan-Kecepit di website LPSE. Nursidi yang juga orang kepercayaan bupati meminta paket tersebut. Lewat Kedy Afandi, ia menghubungi Veriyanto agar CV Karya Bhakti dimenangkan.

Atas proyek senilai Rp 6,8 miliar yang akhirnya dikerjakan dan dibayar itu, Nursidi Budiono memberikan fee 10 persen pada 27 Desember 2017. Fee Rp 1,031 miliar ditransfer ke rekening Kedy Afandi di Bank Jateng.

PT Tri Adi Putra

Penerimaan juga datang dari Hadi Suwarno. Pada Oktober 2017, pemilik PT Tri Adi Putra itu ditetapkan pemenang paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Tanjungtirta-Bondolharjo senilai kontrak Rp 8,3 miliar. Serta proyek Peningkatan Jalan Ruas Jalan Rejasa-Madukara senilai Rp 8,3 miliar.

Proyek Jalan Ruas Rejasa Madukara, PT Tri Adi Putra sendiri dipinjam perusahaannya oleh Prihono dan Ratun. Namun karena keduanya tidak dapat menyelesaikan proyek, dikembalikan ke Hadi Suwarno untuk menyelesaikannya.

Pada akhir Oktober 2017, Budhi Sarwono memanggil Hadi Suwarno ke kantor PT Bumi Redjo. Budi meminta fee dengan alasan sudah menaikkan harga sebesar 20 persen, yakni bagian kontraktor 10 persen dan dirinya 10 persen. Atas penyampaian Hasi belum bersedia memberi karena merasa telah mengikuti lelang tanpa meminta bantuannya.

Untuk meminta fee kepada Hadi Suwarno, Budhi memerintahkan Kedy dan Tatag Rochyadi menagih. Atas permintaan itu akhirnya pada 7 Nopember 2017, Hadi memberi Rp 300 juta. Pada 17 Nopember 2017 bertempat di rumah Hadi Jl Selamanik No 15 Banjarnegara, ia kembali menyerahkan fee kepada Budhi Sarwono melalui Afton Saefudin karyawannya di PT Bumi Redjo Rp 300 juta.

Pada Desember 2017, Hadi memberikan fee atas paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Tanjungtirta-Bondolharjo kepada Kedy berupa cek senilai Rp 700 juta. Cek dicairkan pada 30 Desember 2017 oleh Budhi melalui Arry Subagyo, karyawannya di PT Bumi Redjo.

Untuk paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Tanjungtirta-Bondolharjo dan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Rejasa-Madukara, Hadi telah memberikan uang kepada Budhi Sarwono seluruhnya Rp 1,3 miliar.

CV Pilar Abadhi

Penerimaan dari Prihono, Direktur CV Pilar Abadhi atas proyek Jalan Ruas Jalan Rejasa-Madukara. Karena nilai paket pekerjaan yang besar senilai Rp 8,3 miliar, maka Prihono menggunakan bendera PT. Tri Adi Putra milik Hadi Suwarno. Prihono lalu memberikan bagian fee kepada Budhi melalui Kedy Rp 100 juta.

Di tengah jalan, Prihono tidak mampu melanjutkan pekerjaan dan memgembalikan ke Hadi Suwarno. Prihono menyampaikan ke Hadi, jika telah memberi fee Rp 100 juta.

Menerima gratifikasi dari Firman Hartoyuwono. Sekitar Juni 2017, Budhi lewat Kedy menawarkan paket pekerjaan Peningkatan jalan Ruas Jalan Kepakisan-Sileri-Bitingan, Kec. Batur senilai Rp 3,9 miliar kepada Firman, komisaris PT Dieng Persada Nusantara. Usai dinyatakan menang dan selesai mengejakan, ia memberi fee 10 persen atau Rp 390 juta lewat Kedy Afandi.

PT Putra Wali Mandiri

Penerimaan gratifikasi dari Ahmad Hanif Ruseno dan Aditya Yudha Septiyadi. Pada 2017, dikarenakan kebijakan Budhi Sarwono agar semua paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara lewat “satu pintu” melalui Kedy. Maka Ahmad Hanif R, Direktur PT Putra Wali Mandiri menemui Kedy di rumahnya untuk meminta paket pekerjaan.

Atas permintaan Budhi melalui Kedy kemudian memberikan plotting paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Sidengok-Condong Campur dan Peningkatan Ruas Jalan Pekandangan Margasari 021 (lanjutan).

Bahwa PT Putra Wali Mandiri kemudian dinyatakan Pokja di Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Banjarnegara sebagai pemenangnya dengan nilai kontrak sebesar Rp3.408.328.000. Serta proyek Jalan Pekandangan Margasari 021 (lanjutan) senilai Rp4.975.529.000.

PT Alexis Mitra Bangun

Ahmad Hanif Rusni lalu mengajak Aditya Yudha, Direktur PT Alexis Mitra Bangun untuk bekerjasama mengerjakan paket tersebut. Usai PT Putra Wali Mandiri menerima pembayaran atas pekerjaan, keduanya laly memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada Budhi Sarwono melalui Kedy Afandi.

Untuk paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Sidengok-Condong Campur sejumlah Rp 300 juta, dan proyek Jalan Pekandangan Margasari 021 Rp 400 juta. Seluruhnya menerima berjumlah Rp 700 juta.

CV Duta Anggita

Budhi Sarwono juga didakwa menerima gratifikasi dari Ita Yulianti. Pada 2017, Kedy menghubungi Ita Yulianti, Direktur CV Duta Anggita menawarkan paket pekerjaan serta kewajiban fee sebesar 10 persen. Ita setuju, karena perusahaannya masih berbentuk CV maka untuk memenangkan paket pekerjaan yang telah diplottingnya, yaitu paket pekerjaan Peningkatan Jalan Banjarmangu-Wanadadi dengan nilai pekerjaan Rp 6 miliar.

Ita Yulianti meminjam perusahaan Ari Subagyi serta meminta dukungan dukungan AMP dan Peralatan dari PT Sambas Wijaya sebagaimana perintah dari Budhi Sarwono.

Oleh Pokja di Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Banjarnegara, Ita Yulianti ditetapkan sebagai pemenang lelang senilai Rp6.324.580.000. Ita Yulianto menyerahkan komitmen fee untuk Budhi Sarwono melalui Kedy yang diberikan secara bertahap sejumlah Rp 350 juta.

CV Mustika

Pada 2017, Bambang Kusmanto, Direktur CV Muatika, meminta paket pekerjaan di lingkungan dinas Kabupaten banjarnegara kepada kepada Budhi melalui Kedy. Atas permintaannya, Bambang mendapatkan plotting paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Rakit-Bandingan.

PT Rejo Mandiri Sejahtera

Karena nilai paket yang besar, Kedy menyarankan Bambang Kusmanto meminjam bendera PT Rejo Mandiri Sejahtera milik Ari Subagyo. Bambang memyetujuinya.

Sebelum pengumuman lelang Kedy menyampaikan kepada Bambang K agar memberikan komitmen fee 10 persen dari nilai kontrak untuk Budhi Sarwono.

Oktober 2017, PT Rejo Mandiri Sejahtera diumumkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp4.363.260.000. Sekitar November 2017 bertempat di Kantor Bumi Redjo, Bambang K memberikan uang fee Budhi Sarwono melalui Kedy sebesar Rp390 juta.

Terkait Paket Pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2018

Sekitar awal 2018, Kedy Afandi menawarkan paket pekerjaan yang semula telah diplotting untuk Kusno Wahyudi yaitu Peningkatan Ruas Jalan Kecitraan-Purwareja Klampok kepada Nursidi Budiono.

CV Kartika Kencana

Nursidi bersama Kusno lalu memasukkan penawaran dengan menggunakan CV Kartika Kencana. Nursidi juga meminta dukungan AMP dan peralatan dari PT Sambas Wijaya. Setelah itu CV nya ditetapkan sebagai pemenang senilai kontrak Rp1.755.396.000.

Usai menerima pembayaran atas pekerjaan, ia menyerahkan komitmen fee untuk Budhi lewat Kedy sebesar Rp 70,2 juta. Uang diserahkan Nursidi ke Kusno Wahyudi untuk diteruskan ke Budhi lewat Kedy.

PT Tri Daya Bersama

Masih di 2018, Nursidi Budiono kembali mendapatkan plotting paket pekerjaan dari untuk paket pekerjaan Peningkatan Jalan Wanadadi-Punggelan dengan menggunakan perusahaan CV Kartika Kencana dan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Pagedongan- Kebutuhjurang. Ia memakai perusahaan PT Tri Daya Bersama.

Bahwa CV Kartika Kencana ditetapkan oleh Pokja, pemenang paket pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Wanadadi-Punggelan, senilai Rp 2,1 miliar. Sementara PT Tri Daya Bersama sebagai pemenang paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Pagedongan Kebutuhjurang senilai kontrak Rp 11,5 miliar.

Usai menerima pembayaran atas pekerjaan Nursidi memberikan komitmen fee kepada Budhi Sarwono melalui Kusno Wahyudi untuk pekerjaan yang dikerjakan CV Kartika Kencana sebesar 4 persen dari nilai kontrak yaitu Rp108 juta. Serta memberikan fee atas pekerjaan yang dikerjakan PT Tri Daya Bersama sebesar 5 persen dari nilai kontrak yaitu Rp579,2 juta.

Untuk pekerjaan tahun 2018 yang dikerjakan Nursidi Budiono, Budhi Sarwono lewat Kedy telah menerima fee yang seluruhnya Rp757,5 juta.

PT Dieng Persada Nusantara

Pada 2018, Kedy Afandi kembali menawarkan paket pekerjaan ke Firman Hartoyuwono dengan syarat yang sama yaitu diharuskan menggunakan dukungan bahan, barang dan alat-alat dari PT Sambas Wijaya. Firman setuju dan ditawari paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Pekasiran-Batas Kab. Batang Kec. Batur senilai Rp 3,8 miliar.

Firman memasukkan penawaran PT Dieng Persada Nusantara dan dinyatakan pemenangnya. Usai mengerjakan dan mendapat bayaran, Firman menyerahkan fee 10 persen dari nilai kontrak kepada Budhi lewat Kedy secara bertahap. Total fee yang diberikan sebesar Rp 380 juta.

Khairusun dan Kusno Wahyudi

Sekitar 2018, bertempat di rumah Khairusun diadakan pertemuan para pengusaha untuk membahas terkait Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Banjarnegara. Acara dihadiri Edi Sujarwo, Sudarto, Bambang, Ugo Widiyanto, Adi Widodo, Harto, alm. Supriyadi dan Widiantoro.

Acara membahas kenaikan pagu anggaran setiap pekerjaan sebesar 20 persen sehingga perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket pekerjaan harus memberikan fee 10 persen dari nilai paket pekerjaan. Serta kewajiban menggunakan AMP yang di rekomendasikan yaitu PT Bumi Rejo dan PT Sambas Wijaya.

Lalu, Khairisun mendapatkan plotting paket pekerjaan Peningkatan jalan Ruas jalan Batur-Ratamba nilai Rp9,6 miliar. Khairisun dan Kusno Wahyudi lalu memasukkan penawaran PT Tri Daya Bersama ke LPSE dan akhirnya dinyatakan pemenang.

Usai proyek selesai dan dibayar, mereka pada 28 Mei 2018 di rumah Kedy, Budhi menerima fee uang Rp 300 juta.

Masih di 2017, Ahmad Hanif, Direktur PT Putra Wali Mandiri bertemu Kedy dan kembali meminta plotting paket pekerjaan. Atas permintaan itu, disyaratkan wajib menggunakan dukungan alat dan aspal dari PT Sambas Wijaya.

Ahmad Hanif yang setuju diberikan ploting paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Pejawaran Ratamba Kec. Pejawaran senilai Rp 11,7 miliar.

PT Alexis Mitra Bangun

Untuk mengerjakan paket tersebut Ahmad Hanif bekerjasama dengan Aditya Yudha Septiyadi, Direktur PT Alexis Mitra Bangun.
Bahwa atas setelah memperoleh pembayaran, secara bertahap Ahmad Hanif Ruseno dan Aditya Yudha Septiyadi memberi fee total seluruhnya Rp 800 juta.

PT Satwika Mitra Pratama

Di bulan Juni 2018, Wawan Yulianto memakai PT Satwika yang di KSO kan dengan PT Citra Mutiara Bangun Persada mengajukan penawaran dengan dukungan dukungan hotmix, AMP beserta peralatan dari PT New Cakti di Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah.

PT Citra Mutiara Bangun Persada KSO PT Satwika Mitra Pratama diumumkan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Pagentan – Larangan Kec. Pagentan Kec. Pagentan senilai Rp 3,9 miliar.

Budhi Sarwono lewat Kedy Afandi lalu menghubungi Wawan Yulianto dan meminta meminta komitmen fee sebesar 10 persen. Atas permintaan tersebut, Wawan Yulianto mengaku bersedia memberikan fee tetapi sesuai kemampuan.

Karena Wawan Y belum mampu memenuhi permintaan fee, ia meminta bantuan Lalu Panji Gusangan sebagai orang dekat Kedy Afandi, membantu menurunkan besaran fee untuknya. Akhirnya disepakati fee dari Wawan Y hanya 7 persen atau Rp 200 juta.

Wawan lalu memyampaikan kepada Nurul Megawati, Direktur PT Satwika Mitra Pratama dan disetujuinya. Pada Agustus 2018 fee diberikan.

PT Cebong Transindo

Triana Widodo, Direktur PT Cebong Transindo dan sebagai penanggung jawab produksi di PT Fanindita Sarana, yaitu perusahaan pemberi dukungan aspal.
Pada sekitar Desember 2018, Budhi Sarwono lewat Kedy meminta uang kepada Triana Widodo sebesar Rp 200 juta. Hal itu karena Triana Widodo telah diberikan 3 kali kesempatan untuk menyediakan dan mengirimkan material aspal di 3 titik lokasi proyek pembangunan Jalan di daerah Batur.

Triana awalnya tidak memberi. Baru pada awal Januari 2019, Triana Widodo menyerahkan uang fee untuk Budhi lewat Kedy Rp 50 juta.

CV Dita Anggita

Di Maret 2018, Budhi lewat Kedy menghubungi Ita Yulianti, Direktur CV Duta Anggita dan menawarkan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Leksana Karangkobar. Ita mendapatkan informasi dari Kedy terkait kelengkapan dokumen lelang, penawaran dan surat dukungan dari PT Sambas Wijaya.

Usai mengajukan penawaran, ia dinyatakan menang dengan kontrak Rp 2,4 miliar. Atas hal itu secara bertahap, Ita memberi fee keseluruhan sebesar Rp171,4 juta.

CV Tuk Sewu

Di Januari 2018, Waluyo Edi Sujarwo, Direktur CV Tuk Sewu menemui Kedy Afandi di Gudang miliknya di Blambangan Kec. Bawang menanyakan adanya proyek. Kepada Waluyo, Kedy menunjukkan bendel dokumen berisi daftar paket-paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara.

Kedy menyampaikan adanya plotting dari Budhi Sarwono untuk Waluyo Edi S yaitu paket pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Leksana Karangkobar. Agar dapat menangkan proyek, Kedy, Nursidi Budiono dan Joko Purwanto mengkondisikan serta mengatur agar beton dan peralatan serta dukungan AMP dari PT Sambas Wijaya.

CV Tuk Sewu akhirnya ditetapkan menang lelang dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar. Atas hal itu, Waluyo Edi Sujarwo memberi fee Rp 30 juta ke Budhi lewat Siti Rustanti.

CV Bhumi Pala

Pada 2018, Subarno Ruswandi, Direktur CV Bhumi Pala menemui Kedy untuk meminta proyek. Kedy lalu memberikan ploting Subarno, paket pekerjaan dengan Penunjukan Langsung (PL) yaitu Pembangunan sarana Air Bersih (SAB) SD Negeri 01 Plorengan dan Pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) SD Negeri 01 Linggasari. Serta plotting paket pekerjaan Pembangunan Talud SMP Negeri 3 Banjarnegara.

Juli 2018, Kedy menyampaikan dokumen lelang milik Subarno Ruswandi dan Wiwid lengkap. Ia memerintahkan Subarno bernegosiasi dengan Wiwid agar tidak hadir saat klarifikasi. Subarno diminta mengganti biaya lelang Wiwid.

Atas proyek yang dikerjakannya, Subarno Ruswandi memberikan fee untuk Budhi lewat Kedy Rp 30 juta.

Pada 13 April 2018, Mulyanto melalui pesan SMS, meminta plotting paket pekerjaan kepada Kedy dan diberi plotting paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Pandanarum – Sinduaji Kec. Pandanarum. Mulyanto ditetapkan pemenang dan pelaksana proyek senikai Rp 1,9 miliar. Atas proyek itu, Budhi lewat Kedy menerima Rp 50 juta.

Azid Barokah dan Saefuloh

Pada April 2018, Susmono Dwi Santoso dan Supriyadi datang menemui Azid Barokah. Susmono mengenakan Saefuloh yang telah mendapatkan plotting Paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Gripit – Pekandangan – Margasari Kec. Banjarmangu senilai Rp 8,2 miliar.

Namun karena Saefuloh tidak memiliki dana cukup untuk mengerjakan pekerjaan, ia meminta Azid Barokah ikut bekerjasama mengerjakan, memasok bahan-bahan material dari toko bangunan miliknya.

Usai pencairan Termin 100 persen, Saefuloh meminta Azid menghitung pengeluaran material dari tokonya. Saefulo menyampaikan pencairan termin 100 persen sekitar Rp 850 juta usai dikurangi belanja material dari toko Azid.

Usai Azid merekap, akhirnya terdapat sisa Rp 387,5 juta. Dari jumlah itu, 8 November 2018 di kantor Bank Jateng Cabang Wanadani, Azid memberi fee ke Budhi lewat Kedy Rp287,5 juta lewat transfer.

CV Rahayu Santoso

Sekitar Agustus 2018, bertempat di kantor PT Bumi Redjo, Kedy bertemu Welas Yuni Nugroho, pemilik CV Rahayu Santoso, menyampaikan perolehan plotting proyek Jalan Purwasaba-Purwareja. Kedy meminta Welas memakai bendera CV Mandala Karya dan disetujuinya.

Usai menang dan pencairan termin 100 persen, atas didapatkannya paket pekerjaan CV Mandala Karya, Budhi lewat Kedy menerima fee Rp 90 juta.

CV Putra Karya

Pada 17 April 2018, Ratun, Direktur CV Putra Karya mendapatkan informasi dari LPSE atas lelang paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Susukan-Dermasari senilai pagu Rp 2 miliar. Oleh Kedy Afandi, paket itu diberikan untuknya. Usai mendapatkan paket itu, Ratun memberi fee kepada Budhi Sarwono lewat Kedy Rp 20 juta.

Terima Gratifikasi

Perbuatan Budhi Sarwono dan Kedy Afandi dalam memberikan plotting paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara kepada Nursidi Budiono, Hadi Suwarno, Firman Hartoyuwono, Khairisun, Kusno Wahyudi, Ahmad Hanif Ruseno, Aditya Yudha Septiyadhi, Wawan Yulianto, Nurul Megawati, Triana Widodo, Ita Yuliati Waluyo Edi Sujarwo, Bambang Kusmanto, Subarno Euswandi, Azid Barokah, Saefuloh, Welas Yuni Nugroho dan Ratun.

Keduanya, telah menerima gratifikasi berup uang seluruhnya Rp7.437.934.700 dan tidak pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Atas perbuatannya, keduanya dalam dakwaan kedua JPU, dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(rdi)