
Ketua, Sekretaris dan seorang anggota Pokja 5 UlP Kendal saat diambil sumpahnya di Pengadilan Tipikor Semarang.
Semarang – Lelang proyek pengadaan majalah dinding (Mading) elektronik Kabupaten Kendal tahun 2016 sejak awal bermasalah. Peserta lelang diketahui tak memenuhi syarat baik adminitrasi dan teknis.
Meski begitu Kelompok Kerja (Pokja) 5 Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kendal tetap menenangkan CV Bangun Karya Sejati (BKS) sebagai penyedianya.
Fakta itu diakui Ketua, Sekretaris dan Anggota Pokja 5 ULP saat diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan mading elektronik Kendal 2016 di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (18/3/2019).
Perkara itu mendudukkan Muryono, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kendal (Pengguna Aanggaran), Agung Markiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Lukmam Hidayat, Direktur CV BKS sebagai terdakwa.
Mereka yang diperiksa, Iman Santoso (Ketua Pokja 5), Muh Ari Widi Prasetyo (Sekretaris) dan Heri Susanto (Anggota). Pemeriksaan digelar bersamaan atas ketiga terdakwa usai putusan sela atas eksepsi Lukman Hidayat ditolak majelis hakim. Hakim memerintahkan pemeriksaan perkara Lukman dilanjutkan.
Diungkapkan saksi, lelang diikuti 40 peserta. Tiga peserta dinyatakan lolos adminitrasi dan kualifikasi. Namun prosesnya hanya CV KBS yang dinyatakan menang dengan penawaran terendah.
PT Sugi Lestari Abadi tak lolos (domisili tidak sesuai dengan alamat dalam isian kualifikasi) sementara PT Shaena Hutama tidak menyampaikan surat dukungan dari produsen, surat penyataan tentang HAKI dan lainnya.
“ULP memenangkan CV Karya Bangun Sejati,” kata saksi Iman Sentosa di hadapan majelis hakim terdiri Ari Widodo (ketua), Sastra Rasa dan Sininta Y Sibarani (anggota).
Iman mengaku jika lelang bermasalah. Atas hal itu pihaknya sudah menyampaikan ke PPK, Agung Markiyanto.
“Kewenangan di PPK,” kata dia.
Para saksi mengaku, CV KBS menang usai lolos evaluasi teknis adminitrasi dan teknis.
“Adminitrasi ada surat penawaran. Daftar kualitas harga. Surat produsen. Surat pernyataan peserta. Pernyataan pabrikan produsen untuk papan informasi dan software. Lampiran brosur dan katalog untuk barang papan informasi digital software dan perangkat jaringan. Salinan pendaftaran merek. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual),” kata saksi.

Ketiga saksi saat diperiksa bersamaan di hadapan majelis hakim.
Terkait ditanya apakah surat pernyataan pernah mengadakan kegiatan sejenis 6 / setahun sebelumnya, saksi mengakui CV BKS tidak memiliki.
“Pengalaman tidak ada. Tapi sejenis ada. Bentuknya bukan e-mading tapi itemnya sejenis..misal sofware pengajaran. Mirip. Disyaratkan diatur harus sejenis,” kata dia.
Soal pendaftaran merek, saksi Pokja mengaku CV BKS tak memenuhi syarat.
“Setahu kami hanya pendaftaran,” kilah ketua tak tahu dasar hukumnya.
“Kami tidak mengecek ke Kemenkumham,”kata saksi Iman menambahkan.
Dari pemeriksaan dokumen, CV KBS diketahui juga tidak lengkap. Dokumen persyaratan tim ahli tidak lengkap sejak awal. Dua orang tim ahli tak bersertifikat. Keduanya hanya pegawai PT Bumi Parahayang selaku pendukung pengadaan.
“Tidak perlu ada sertifikat,” kata ketua.
Menyikapi keterangan itu, hakim Sastra Rasa berang dan meniki Pokja 5 ULP berkilah.
“Kalau dia (pegawai PT Bumi Parahayang) itu (dokumen) bohong. Majelis tak segan perintahkan Sprindik (saksi Pokja). Karena kelaian saudara contreng-contreng (setujui lelang dan menangkan CV BKS-red) terjadinya kasus ini,” kata Sastra.
“Kami yakini kalau semua disidik jaksa, kebuka semua ketidakbaikan saudara sebagai Pokja ULP.
Di sini terbukti faktanya. Saudara enak saja, sebut (syarat) tidak diharuskan. Saudara menjadi ujung pangkal kasus ini. Kalau saudara sesuai ketentuan, tidak terjadi kasus ini,” tegas hakim adhoc itu.
“Kalian mau selamatkan diri sendiri ya. Biar mereka (terdakwa). Kalian bisa dianggap menyalahagunakan kewenangan. Ada SOP yang tidak terpenuhi tapi tetap menetapkan pemenang,” tegasnya lagi.
Menjawab pertanyaan itu, saksi mengakui seharusnya CV BKS tak menang.
“Jika tidak terpenuhi seharusya tidak menang. Seharusnya tidak boleh,” kata saksi Iman.
Pengadaan Papan Informasi Digital Interaktif dan Portal Software sendiri diketahui mengarah merek dagang bernama Smart Mading. Merek itu diketahui tidak mendapat perlindungan sertifikat merek yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Di antaranya Papan Informasi Digital Interaktif, Tablet Windows PC, Perangkat Jaringan, Portal Software Manajemen Konten Digital, Atlas Digital, Animasi Pengenalan Profesi dan Polling untuk Siswa, Portal Software Manajemen Konten Digital, Atlas Digital, Animasi Pengenalan Profesi dan Jadwal Mengajar untuk Guru.
Pilihan produk itu ditentukan Muryono dan Agung. Pilihan itu merupakan hasil kunjungan Muryono selaku Kadisdik Kendal dan PA, Drs. Joko Supartikno, M.M. selaku Tim Teknis, , S.IP. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Junaedi, S.Pd.21 Juli 2016 ke Disdik Kabupaten Tasikmalaya.
Penetapan spesifikasi teknis varang seharusnya tidak mengarah kepada merek tertentu. Serta menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mendasarkan pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan.
Pada tanggal 9, 10, dan 17 November 2016, Agung Markiyanto bersama Muryono justeru menghendaki pemaketan pekerjaan sebagai software package. Kekeliruan pemaketan pekerjaan tersebut telah diketahui dan diingatkan Iman Santosa, S.ST selaku Ketua Pokja 5 ULP Kabupaten Kendal. Agung dan Muryono tidak melakukan perubahan Rencana Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa. Agung menyatakan “Aplikasi sesuai dengan kebutuhan pengguna”.
Iman Santosa S.ST sendiri menyatakan, anggaran biaya aplikasi sebesar Rp 3.660.000.000 terlalu besar. Menurutnya, akan lebih baik bila untuk aplikasi dikerjakan secara terpisah melalui penyedia jasa sehingga diperoleh master software yang menjadi milik Pemerintah Kabupaten Kendal harga yang wajar efisien serta dapat digandakan sesuai kebutuhan.
Namun oleh Agung, keputusannya itu diakui atas perintah atasannya. Sesuai rekomendasi perencanaan SKPD.
Iman Santosa juga mengingatkan, waktu pelaksanaan 20 hari kalender akan melewati batas akhir pengajuan SPP-LS untuk pencairan pembayaran paket pekerjaan tersebut. Namun hal itu, Agung mengabaikan dan mengaku akan diurusi atasannya.
Agung lantas memberitahukan permasalahan tersebut kepada Muryono melalui Nota Dinas tanggal 17 November 2017. Namun Muryono dengan menuliskan disposisi memerintahkan prosesnya agar dilaksanakan.
“Laksanakan Penayangan Lelang,” sebut Agung ke Pokja.
Pada 25 November 2016, Lukman Hidayat, sebagai Direktur CV Karya Bangun Sejati mengajukan penawaran Rp 5.844.300.000. Dalam dokumen penawarannya, CV Karya Bangun Sejati diketahui tidak memiliki tenaga ahli yang dipersyaratkan. Lukman hanya melampirkan ahli bernama Okhas Saeful Shidiq, S.Kom dan Mastur Jaelani, S.Kom. Berdasarkan Daftar Riwayat Hidupnya, keduanya tercatat bekerja di PT Software Farmer Indonesia. Mereka diduga hanya dicatut.
Pada tanggal 1 Desember 2016, Pokja 5 ULP akhirnya telah menetapkan CV Karya Bangun Sejati sebagai pemenang lelang tertanggal 1 Desember 2016.
Atas keputusan penunjukan penyedia barang/jasa itu seharusnya pelelangan gagal, karena tidak satupun peserta pelelangan memiliki sertifikat merek atas barang yang ditawarkan yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Termasuk CV Karya Bangun Sejati yang menawarkan merek Smart Mading mengajukan permohonan pendaftaran merek tertanggal 14 April 2016 atas nama pemohon Indra Saputra. Permohonan itupun akhirnya juga ditolak Kemenkumham.(far)















