Bantah Korupsi, Bupati Banjarnegara juga Dijerat Pencucian Uang

oleh

Semarang – Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono membantah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.

“Saya prinsipnya. Karena saya tidak melalukan apa yang sebagaimana didakwakan,” kata terdakwa Budhi Sarwono pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang yang digelar secara daring, Selasa (25/1/2022).

Budhi Sarwono sendiri masih ditahan di Rutan KPK di Jakarta. Selain didakwa korupsi sesuai pasal 12 huruf I dan gratifikasi sesuai pasal 12 huruf B, Budhi Sarwono diketahui juga tengah disidik atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perkara korupsi yang menjeratnya.

INFO lain :  Mendagri: Empat Area Rawan Korupsi dalam Pemerintahan

“Ada perkara lain yakni TPPU. Dakwaan ini soal pasal 12 huruf i dan gratifikasi pasal 12 huruf B. Untuk TPPU nya masih penyidikan. Itu juga yang menjadi alasan terdakwa tidak dihadirkan karena masih ada TPPU sehingga mempermudah prosesnya,” ungkap Heradian Salipi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada wartawan usai sidang.

Sementara, salah satu kuasa hukum Budhi Sarwono, Suryono Pane menyatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi dan meminta pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

INFO lain :  Asimilasi Gratis dan Tidak Diberikan ke Napi Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, Terorisme, Korupsi

“Sebagaimana disampaikan terdakwa menolak semua dakwaan jaksa. Apalagi posisi terdakwa sudah lama ditahan, sehingga kami minta segera ada kepastian hukum. Kami tidak ajukan eksepsi dan bisa langsung pemeriksaan pokok perkara,” kata dia.

Terkait permintaan lisannya agar terdakwa di hadirkan di persidangan, Suryono beralasan hal itu demi kepentingan pembelaan kliennya.

“Untuk efektifitas pembelaan dan posisi Kota Semarang kan tidak level 3 (PPKM). Sudah dibawah. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak dihadirkan,” ujar dia.

INFO lain :  Launching Program BeaSTAR PKPU HI Jateng

Sementara di persidangan, ketua majelis hakim Rochamd AH, meminta JPU menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.

“Karena tidak eksepsi. JPU menyiapkan saja alat bukti. Sidang digelar Jumat depan tanggal 4 Februari,” kata hakim.

Budhi Sarwono bersama kaki tangannya, Kedy Afandi didakwa korupsi mengatur proyek Rp 92 miliar bersumber dana APBD dan APBD Perubahan serta DAK tahun 2017 dan 2018. Atas pengaturan proyek itu, Budhi lewat Kedy dituduh menerima gratifikasi sebesar Rp 7,4 miliar.

(rdi)