Bupati Banjarnegara Didakwa Korupsi Atur Proyek Rp 92 Miliar

oleh

Semarang – Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono didakwa korupsi mengatur proyek Rp 92 miliar bersumber dana APBD dan APBD Perubahan serta DAK tahun 2017 dan 2018.

Sidang pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/1/2022). Di hadapan majelis hakim ketua, Rochamd AH, hakim anggota A A PT Ngr Rajendra AH MHum dan Lujianto SH, JPU pada KPK menguraikan dakwaannya.

Selaku bupati sekaligus pemilik manfaat (beneficiary owner) dari PT Buton Tirto Baskoro, PT Sutikno Tirta Kencana, PT Bumi Redjo dan PT Semangat Muda ia didakwa mengkondisikan proyek melalui Kedy Afandi, anak buahnya yang juga akan diadili bersamanya.

Selain itu juga turut serta mengerjakan proyek-proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD-Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 34.671.212.000 serta bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp59.315.632.000.

Dari nilai proyek itu, Budhi Sarwono yang diangkat Bupati Banjarnegara periode tahun 2017-2022 pada 17 Mei 2017 diduga menerima fee 10 persen.

“Terdakwa Budhi Sarwono menaikkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek sebesar 20 persen sehingga anggarannya besar,” kata JPU dalam surat dakwaannya.

Korupsi terjadi antara September 2017 sampai Juli 2018 di Rumah Makan Sari Rahayu, Kabupaten Banjarnegara; kantor PT Bumi Redjo Jl Mayjen Panjaitan No 3A Kabupaten Banjarnegara.

Budhi Sarwono yang seharusnya bertugas dan kewajiban mengawasi pembangunan proyek di Banjarnegara justeru membagi dan mengatur sejumlah proyek.

Kasus bermula saat Budhi usai diangkat bupati membuat Surat Keputusan tanggal 28 Nopember 2017 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Secara Elektronik Kabupaten Banjarnegara. Ia menjadi penanggung jawabnya.

Sementara, Kedy Afandi, orang kepercayaan dan ketua tim sukses pemenangan Budhi Sarwono saat pencalonan Bupati Banjarnegara tahun 2017 menjadi kaki tangan yang mengaturnya.

Sebelum menjabat Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono merupakan Direktur Utama PT Bumi Redjo yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.

“Perusahaan juga tersebut terafiliasi dengan PT Buton Tirto Baskoro, PT Sutikno Tirta Kencana, dan PT Semangat Muda dengan alamat kantor yang sama di Jl Mayjen Panjaitan Nomor 3A, Kabupaten Banjarnegara,” sebut JPU.

INFO lain :  Revitalisasi Kota Lama Semarang Dilanjutkan

Sebelum mencalonkan diri sebagai Bupati Banjarnegara, ia menunjuk sejumlah anak buahnya menjadi direktur di perusahaan-perusahaan itu. Di antaranya, ada seorang sopir.

Budhi menunjuk Soegeng Boedhiarto sebagai Direktur Utama PT Bumi Redjo. Ia juga menempatkan Mistar, sopirnya sebagai Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana dan I Putu Dody, menantunya sebagai Direktur Utama PT Buton Tirto Baskoro.

Walaupun tidak tercatat sebagai pengurus dari perusahaan tersebut, akan tetapi Budhi Sarwono tetap sebagai pengendali dari keempat perusahaannya itu, baik dalam operasional perusahaan maupun dalam keuangan.

Selain mengatur proyek, memenangkan perusahaan sendiri dan meminta fee 10 persen ke kontraktor. Ia juga memerintahkan para kontraktor meminta dukungan aspal ke perusahaan milik donaturnya saat maju Pilkada.

Kumpulkan Kontraktor

Pada September 2017, usai ia dilantik menjadi bupati, Budhi Sarwono memerintahkan Kedy Afandi, kaki tangannya mengumpulkan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.

Melaksanakan perintah itu bertempat di Rumah Makan Sari Rahayu, ia menggelar pertemuan yang dihadiri sejumlah kontraktor. Di antaranya, Imam Naf’an, Zainal Arifin, Sapto Budiono, Kharisun, Waluyo Eko Sujarwo, Susmono Dwi Santoso, Zen Muhammad, Siti Rustanti, Kusno Wahyudi, Ugo Widiyanto dan Hana Purdiatmoko.

Di pertemuan tersebut Kedy Afandi menyampaikan perintah Budhi Sarwono agar semua paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara lewat “satu pintu” melalui dirinya. Serta adanya fee sebesar 10 persen karena bupati sudah menaikkan harga paket pekerjaan dengan cara menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Dinas Pekerjaan Umum sebesar 20 persen.

“Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan perintah kepada para kontraktor untuk meminta dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) kepada PT Bumi Redjo yang merupakan perusahaan milik Budhi Sarwono dan PT Sambas Wijaya yang merupakan perusahaan milik Eling Purwoko salah satu donator pada saat Budhi Sarwono mencalonkan sebagai Bupati Banjarnegara tahun 2017-2022,” demikian kata JPU.

Menindaklanjuti pertemuan di RM Sari Rahayu, pada 15 September 2017 bertempat di selasar rumah Budhi Sarwobo yang bersebelahan dengan kantor PT Bumi Redjo diadakan pertemuan lagi. Hadir di sana, Budhi Sarwono, Kedy Afandi, Zainal Arifin, Sapto Budiono, Waluyo Eko Sujarwo, Susmono Dwi Santoso, Ugo Widiyanto, Aris Budiyanto dan Zen Muhammad.

INFO lain :  Pos Lalulintas Ternak di Tol Jateng Diusulkan

Di situ, Budhi Sarwono menyampaikan perintah yang sama, bahwa paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017 sudah dilonggarkan, dengan menaikkan pagu anggaran sebesar kurang lebih 20 persen dan untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket pekerjaan wajib memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai paket pekerjaan kepadanya melalui Kedy Afandi.

Atur Proyek di LPSE

Untuk memenangkan paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi meminta Veriyanto, Ketua Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 memberikan informasi terkait lelang pekerjaan yang sedang berlangsung. Mereka meminta agar Veriyanto menyampaikan kepada Kepala Kelompok Kerja (pokja) terkait di Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa agar memenangkan perusahaan yang telah ditentukannya.

Budhi Sarwono juga meminta agar berkas penawaran perusahaan lain digugurkan dalam tahap klarifikasi.

“Selain ke Veriyanto, Budhi Sarwono juga meminta Tatag Rochyadi, Kepala Dinas PUPR Banjarnegara berkoordinasi dengan Kedy Afandi terkait paket-paket pengadaan di Banjarnegara,” beber jaksa.

Terkait pelaksanaan perintah itu, Budhi memanggil Arqom Al Fahmi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2017 pada Dinas PUPR menaikkan HPS sebesar 20 persen dari HPS yang biasa ditetapkan.

Atas perintah Arqom menaikkan harga aspal mendekati batas tertinggi dari Harga Indeks Material Kabupaten Banjarnegara yang sudah ditetapkan Budhi Sarwono. Kedy juga meminta daftar paket yang akan dilelangkan kepada Arqom.

Setelah Budhi Sarwono dilantik sebagai Bupati Banjarnegara, ia bersama Kedy mengatur plotting agar perusahaan-perusahaannya dapat ikut serta dalam pengadaan dan memenangkan lelang.

Beberapa proyek yang dibagi di antaranya, peningkatan Jalan Ruas Jalan Wanadadi-Rakit; Peningkatan Jalan dan Jembatan Ruas Jalan Madukara-Plipiran-Pagentan (Jalan Alternatif Longsor Clapar); Pembangunan Jalan Ruas Jalan Pucang-Jenggawur Kec. Banjarnegara.

Dalam rangka memenangkan proyek, bupati memerintahkan Tri Mardiyanto dan Nursidi Budiono menyiapkan dokumen administrasi lelang untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Budhi Sarwono. Antara lain, PT. Buton Tirto Baskoro, PT. Sutikno Tirta Kencana dan PT. Semangat Muda baik sebagai perusahaan yang ikut mendaftar atau sebagai calon pemenang, dan mengupload ke website LPSE.

INFO lain :  2.032 Anak Tenaga Medis yang Tangani Covid-19, Langsung Diterima

Menangkan Proyek

Atas pengaturan proyek, Pokja mengumumkan pemenang lelang. PT. Sutikno Tirta Kencana atas proyek Jalan Ruas Jalan Wanadadi-Rakit Rp 23,9 miliar, PT. Buton Tirto Baskoro proyek Jalan dan Jembatan Ruas Jalan Madukara-Plipiran-Pagentan (Jalan Alternatif Longsor Clapar) Rp 6,7 miliar. PT. Buton Tirto Baskoro proyek Jalan Ruas Jalan Pucang-Jenggawur Kec. Banjarnegara Rp 3,9 miliar.

Atas ketiga proyek itu, PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro menerima pembayaran Rp 34,6 miliar atau dengan perhitungan keuntungan Rp 6,9 miliar.

Terkait Paket Pekerjaan di Dinas PUPR Tahun Anggaran 2018, Budhi Sarwono bersama Kedy Afandi juga mengatur pemenangan lelang proyek untuk perusahaannya.

PT. Buton Tirto Baskoro proyek Jalan Ruas Masaran-Kebondalem (111,114) Kec. Bawang Rp 19,4 miliar. PT. Sutikno Tirta Kencana proyek Jalan Ruas Jalan Banjarmangu-Linggamerta (091) Kec. Banjarmangu Rp 14,6 miliar, PT. Buton Tirto Baskoro proyek Jalan Ruas Jalan Banjarmangu-Linggamerta (091) Kec. Banjarmangu Rp 19,5 miliar. PT. Sutikno Tirta Kencana proyek Jalan Plipiran-Larangan Ruas Jalan Larangan-Plipiran Kec. Pagentan Rp 5,7 miliar.

Total keseluruhan proyek yang dikerjakannya mencapai Rp59.315.632.000 dan memperoleh keuntungan Rp11.863.126.400.

Selain ikut serta dalam pengadaan menggunakan perusahaannya, bupati memerintahkan perusahaan yang memenangkan paket pekerjaan menggunakan dukungan AMP dan peralatan dari PT Bumi Redjo.

Pada 2017 PT Bumi Redjo memberikan dukungan sebagai penyedia aspal kepada PT Dieng Persada Nusantara dalam proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kepakisan-Sileri-Bitingan, Kec. Batur senilai Rp3.996.444.000.

Atas pengaturan proyek senilai Rp 93.986.844.000 serta peroleh keuntungan finansial seluruhnya Rp18.797.368.800 ia dinilai korupsi.

Budhi Sarwono dan Kedy Afandi dijerat kesatu dengan pasal Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(rdi)