41 Narapisana Narkotika dari Lapas Semarang Dipindah ke Nusakambangan

oleh

Semarang – Sebanyak 41 narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dari Lapas Kelas 1 Semarang dipindah ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap.

Kalapas Semarang Supriyanto dalam siaran pers di Semarang, Minggu (16/1/2022), mengatakan puluhan napi yang dipindah tersebut berstatus sebagai bandar dan pengedar.

Selain itu, kata dia, keputusan pemindahan puluhan napi tersebut juga dilakukan secara tiba-tiba.

INFO lain :  2 Macan Bonbin Semarang Lepas Serang Petugas

Adapun alasan pemindahan para napi tersebut, menurut dia, untuk mengurangi kelebihan jumlah penghuni lapas.

INFO lain :  50 Pesepeda Jelajah Trans Jawa Berwisata Infrastruktur di Jateng

‘Kapasitas maksimal lapas hanya 663 orang, tetapi saat ini dihuni sekitar 1.700 napi,” katanya.

Setiap hari, lanjut dia, ada tahanan baru masuk yang merupakan limpahan dari para penegak hukum.

Selain kelebihan kapasitas, kata dia, pemindahan ini juga menjadi salah satu upaya untuk memutus rantai peredaran narkotika dari dalam lapas.

INFO lain :  BNNP Jateng Tangkap Pengedar 4 Kg Sabu

Para napi dengan klasifikasi bandar dan pengedar tersebut dipindah ke Lapas Karanganyar yang memiliki tingkat pengamanan lebih tinggi.

Sumber Antara