Dari keterangan Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo mengungkapkan pelaku yang ditangkap bernama ER alias Jhon (31), warga Ampe,l Boyalali yang tinggal di rumah kos di kawasan wisata Kopeng. Dalam melakukan penangkapan ini, Brigjen Tri Agus menyebut dibutuhkan waktu sepekan dalam penyelidikan.
“Tempatnya terpencil dan bukan bangunan permanen hingga sempat menyulitkan penangkapan. Berkat keuletan anggotanya akhirnya Jhon bisa ditangkap saat berada di dalam kamarnya,” Ungkap Brigjen Tri Agus saat konferensi pers di kantor BNNP Jateng Jalan Madukoro, Selasa (6/2/2018).
Lanjut Tri Agus, dari penyidikan sementara sabu seberat 1,1 Kg ini merupakan sisa sabu sebanyak 4 kg yang ER simpan dalam kamar kosnya. Sementara sisanya seberat 2,9 kg diduga sudah diedarkan oleh pelaku di daerah Kloro, Tingkir, Getasan, Bawen, Boyolali, dan Salatiga.
” Dari pengakuan pelaku, Sabu ini didapatkan dari seorang narapidana Lapas Narkotika II A Gracia Yogyakarta dan mengaku beenama Jiun,”Pungkasnya.
ER alias Jhon dijerat 114 junto pasal 112 Undmg-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengaan ancaman maksimal hukumm mati. edi
















