Semarang – Sidang perkara dugaan perselingkuhan dua oknum anggota Polres Pati Polda Jateng yang sempat mengegerkan institusi Polri memasuki pemeriksaan saksi ahli.
Kedua terdakwa, Bripka Ajeng Riana Putri binti Supriyono (32), warga Desa Blaru RT 03 RW 01 Kel/Desa Blaru Kecamatan Pati Kabupaten Pati. Serta Aiptu Mohamad Maliki bin Soediran (44), warga Jl Keborongan Rt 10/01 Kel Pati Lor, Kec/Kab Pati, /Perum citra Sun Garden Bukit Sari Kota Semarang.
Perkaranya masuk dan diperiksa Pengadilan Negeri Semarang 18 Oktober 2021 lalu dalam nomor perkara 655/Pid.B/2021/PN Smg. Perkara diperiksa majelis hakim, Nenden Rika Puspitasari (ketua), Yogi Arsono dan Suwanto (anggota).
“Sidang dilanjutkan, Rabu, 1 Desember 2021 beragenda pemeriksaan tambahan saksi dan ahli,” ungkap Panmud Pidana pada PN Semarang, Noerma Soejatingsih, Selasa (30/11/2021).
Sesuai surat dakwaan penuntut umum, dugaan perzinaan oleh kedua terdakwa terjadi Rabu 24 Maret 2021 19.30. Keduanya digerebek suami Ajeng dan petugas Provos di kamar No.213 Rooms Inc Kota Semarang.
Curiga Ada Hubungan Gelap
Kejadian bermula Februari 2021, suami terdakwa Ajeng, M Doni Kalbuadi, yang keduanya menikah 23 Agustus 2018 silam curiga. Ajeng dicurigai telah menjalin hubungan dengan laki-laki lain.
M Doni Kalbuadi lalu memasang GPS (belum diketemukan/ daftar pencarian barang bukti) pada mobil HRV warna merah yang sering digunakan oleh terdakwa Ajeng.
M Doni lalu melakukan pengecekan posisi mobil dan ketahui bahwa kurang lebih sebanyak 3 kali posisi mobil tersebut berada di DP Mall Semarang. Selanjutnya pada tanggal 24 Maret 2021 sekira pukul 06.30 Wib, terdakwa Ajeng pamit mengantar anak dan akan dilanjutkan dengan kegiatan dinas dengan mengendarai mobil HRV warna merah Nopol K-8625-YH.
Pada siang sekitar pukul 11.30 Wib, M Doni melakukan pengecekan posisi mobil dan diketahui berada diJl. Moh. Suyudi No. 48 Miroto Kota Semarang.
Bersama temannya ia lalu menyusul ke Semarang. Sesampainya di Semarang sekira pukul 15.00 Wib, ia mengecek posisi mobil dan diketahui berada di Rooms Inc Hotel Pemuda Semarang.
Sampai di parkiran Rooms Inc Hotel Pemuda Semarang, M Doni mendapati mobil Honda HRV telah berganti Nopol dari K-8625-YH menjadi H-8843-AG (plat no belum ditemukan/ dalam daftar pencarian barang bukti).
Check in Hotel
Bersama Sujadi (anggota BKO Resmob Ditreskrimum Polda Jateng), mereka menemui reseptionist hotel. Ia enanyakan apakah ada tamu yang melakukan check in atas nama terdakwa Ajeng Riana Putri atau Dyna Ermawan (Dirut PT Visara Raya Energy) atau Rumiatsih (ibu Sdri. Ajeng) atau Supriyono (ayah Ajeng) dan Rani Lauran Guspitasari (adik Ajeng).
Namun atas kelima nama yang diajukan ke reseptionist hotel itu tidak ada yang terdaftar melakukan check in. Selanjutnya M Doni meminta reseptionist hotel untuk melakukan pengecekan tamu yang beralamat di Pati.
Hasilnya dapati tamu atas nama Sutoyo. Setelah mengecek nomor handphone Sutoyo dengan aplikasi get contact muncul nama Sutoyo Solar Cangkring. M Doni curiga nomor handphone tersebut milik terdakwa Mohamad Maliki.
Adapaun kamar yang dipesan atas nama Sutoyo adalah kamar nomor 213. Mereka lalu meminta reseptionist hotel mengecek CCTV. Diketahui sekira pukul 14.15 Wib, terdakwa M Maliki check in di Rooms Inc Hotel Pemuda Semarang.
Setalah check in, terlihat ia keluar menuju parkiran, dan 5 menit kemudian kembali masuk ke dalam hotel. Tidak lama terdakwa Ajeng masuk ke dalam hotel.
Masuk Kamar Hotel Berdua
Selain mengecek CCTV di reseptionist hotel, M Doni juga mengecek CCTV di lorong kamar nomor 213. Hasil pengecekan CCTV tersebut, terlihat bahwa sekira pukul 14.30 Wib kedua terdakwa masuk kedalam kamar nomor 213.
Sekira pukul 17.00 Wib, M Doni melakukan pemesanan kamar di kamar nomor 207 yang terletak tepat di depan kamar nomor 213. Dari kamar 207, mereka menghubungi Ossy Pradito (anggota Provos Bidpropam Polda Jateng).
Sekitar pukul 18.30 Wib, saksi M Doni mengetuk kamar nomor 213. Namun tidak direspon.
Saat ia kembali mengetuk pintu kamar tidak ada jawaban, selang beberapa saat datang security hotel yang mengatakan bahwa tamu di kamar nomor 213 merasa terganggu. Mereka akhirnya menunggu di depan kamar nomor 213.
Sekitar pukul 19.30 Wib, saat kedua terdakwa akan keluar kamar nomor 213 dan seketika itu secara reflek M Doni yang saat itu di depan kamar nomor 213 langsung masuk ke dalam kamar bersama.
Kedua terdakwa didapati berduaan di dalam kamar nomor 213 Rooms Inc Hotel Pemuda Semarang.
Dari pengamatannya, diketahui handuk yang masih berada di atas tempat tidur dan beberapa bekas bungkus makanan. Sabun batang bekas pakai dan beberapa bekas tisu di tempat sampah kamar mandi.
Kedua terdakwa sendiri dalam kondisi berpakain rapi dan hendak keluar dari kamar nomor 213. M Maliki mengenakan kemeja lengan pendek warna merah tua dan celana panjang warna. Sementara Ajeng Riana Putri mengenakan kerudung warna kuning, kemeja lengan panjang warna putih motif binatang dan celana jeans warna biru muda.
M Doni sempat melakukan klarifikasi atas kejadian di dalam kamar tersebut. Kepada temannha, ia meminta agar kejadian itu direkam.
Atas kejadian itu, M Doni lalu melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum. Petugas mengamankan kedua terdakwa tersebut, berserta barang buktinya untuk selanjutnya diajukan uji laboratorium.
Ada Sperma di CD Terdakwa
Bedasar pemeriksaan laboratories barang bukti sebuah potongan celana dalam warna hitam milik Bripka Ajeng Riana, positif terdapat sperma dan memiliki substansi golongan darah “O”.
BB sebuah serapan darah pada kain kassa milik atas nama Ajeng Riana sebagai pembanding seperti tersebut dalam BAB I adalah positif darah manusia dan memiliki golongan darah “O”. BB sebuah serapan darah pada kain kassa milik atas nama Aiptu Muhamad Maliki sebagai pembanding, positif darah manusia dan memiliki golongan darah “O”.
Diketahui profil DNA manusia berhasil dianalisa pada barang bukti sebuah potongan celana dalam warna hitam milik Ajeng berasal dari dua individu berjenis kelamin perempuan (X,X) dan laki-laki (X,Y).
“Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a dan b Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut jaksa penuntut umum di surat dakwaannya.
(rdi)














