2 Polisi Polres Pati Diduga Selingkuh Disidang di Pengadilan Negeri Semarang

oleh

Semarang – Kasus dugaan perselingkuhan dua oknum anggota Polres Pati Polda Jateng yang sempat mengegerkan institusi Polri memasuki babak baru. Kasus itu tak berhenti di perkara etik, namun diketahui berlanjut ke perkara pidana.

Perkaranya telah selesi disidik dan dilimpahkan penuntut umum ke pengadilan diajukan untuk disidangkan. Di perkara itu, akan didudukkan di kursi terdakwa, dua oknum anggota Polri terduga pelaku selingkuh.

Bripka Ajeng Riana Putri binti Supriyono (32), warga Desa Blaru RT 03 RW 01 Kel/Desa Blaru Kecamatan Pati Kabupaten Pati. Serta Aiptu Mohamad Maliki bin Soediran (44), warga Jl Keborongan Rt 10/01 Kel Pati Lor, Kec/Kab Pati, /Perum citra Sun Garden Bukit Sari Kota Semarang.

INFO lain :  37 Puskesmas di Ibu Kota Jawa Tengah Siap Layani Vaksinasi Suntikan Ketiga

“Perkara keduanya dilimpahkan ke pengadilan Senin, 18 Oktotober 2021 dalam klasifikasi perkara kejahatan terhadap kesusilaan. Perkara teregister nomor 655/Pid.B/2021/PN Smg,” ungkap Noerma Soejatiningsih, Panmud Pidana pada Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (27/10/2021).

INFO lain :  Ganjar Ajak Para Penyuluh Antikorupsi Bangun Jejaring Cegah Rasuah

Sebagaimana diberitakan, keduanya digerebek di sebuah hotel di Semarang pada Rabu (24/3/2021) lalu. Peristiwa yang direkam suami Ajeng, Brigadir Doni Kalbuadi sebagai bukti itu akhirnya viral di media sosial.

Aiptu Muhamad Maliki merupakan personel Polsek Cluwak Polres Pati. Sementara Bripka Ajeng, anggota Satbinmas Polres Pati.

Ketua PN Semarang telah menetapkan majelis hakim pemeriksa dan jadwal pemeriksaan perkaranya. Perkara keduanya akan diperiksa majelis hakim, Nenden Rika Puspitsari (ketua), Yogi Arsono dan Suwanto (anggota). Sidang perdana keduanya dijadwalkan digelar, Senin (1/11/2021).

INFO lain :  JPU Banding atas Putusan Vonis PN Surakarta Kasus Ditlatsar Menwa UNS

Informasi yang dihimpun, perkaranya akan ditangani Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng, Setiono SH. Terungkap jika perkara dugaan perzinaan terjadi Rabu tanggal 24 Maret 2021 19.30 di kamar No.213 Hotel Rooms Inc Kota Semarang.

Keduanya dijerat Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a dan b Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(rdi)