Ungaran – Penyidik melimpahkan berkas perkara dugaan penggelapan uang pinjaman milik karyawan PT WSA dari perbankan ke Kejaksaan Negeri Ambarawa. Dalam perkara itu, ditetapkan tersangka, Sri Wahyuning alias Aning (39) warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
Kasi Pidsus Kejari Ambarawa, Fikri Fachrurrozi mengatakan tersangka, diduga menggelapkan pinjaman milik karyawan hingga mencapai Rp 1,45 miliar.
“Masih kami tangani, setelah kami terima paling lambat 20 hari kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Fikri.
Informasi yang diperoleh tersangka Aning merupakan residivis kasus penipuan. Polres Semarang menjelaskan, kasus berawal dari laporan pihak perusahaan. Tersangka dilaporkan karena uang pinjaman milik karyawan lain digelapkan.
“Aning diberikan kuasa mendata 144 karyawan yang akan meminjam ke bank,” ujarnya.
Namun dalam laporannya ke PT WSA, pinjaman yang ia ajukan tersebut ditolak oleh pihak perbankan. Selang beberapa waktu kemudian, PT WSA menerima tagihan dari pihak perbankan terkait pinjaman yang dilakukan Aning tersebut.
Karena merasa telah terjadi penggelapan dana pinjaman, PT WSA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Semarang.
Sebelum berkas dan tersangka dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka mendekam di Lapas Wanita Kota Salatiga bersama anaknya yang masih berusia empat bulan.edit















