Sepekan PPKM, Masih Ditemukan Pabrik Melanggar Aturan

oleh

Semarang – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi masih mendapati pabrik di ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini yang melanggar PPKM Darurat pada sepekan penerapan aturan tersebut sejak 3 Juli 2021.

Hal tersebut disampaikan wali kota yang akrab disapa Hendi itu usai melaksanakan inspeksi ke kawasan industri Genuk, Kota Semarang, Jumat (9/7/2021).

Kebijakan PPKM Darurat berlangsung selama 3 hingga 20 Juli 2021.

INFO lain :  Liputan Khusus. Proyek Gagal Pasar Kobong Kota Semarang

Ia mengatakan perusahaan yang melanggar aturan tersebut bukan termasuk dalam sektor esensial.

Ia mengatakan terhadap perusahaan-perusahaan yang nekat melanggar PPKM Darurat itu akan diserahkan ke kepolisian dalam penindakannya.

INFO lain :  Ruang Komisi - Fraksi DPRD Jateng Tutup Total

“Nanti ditutup saja, sebagai tindakan tegas,” katanya.

Meski masih menemukan perusahaan yang membandel, Hendi juga mendapati perusahaan yang sudah menjalankan aturan dalam PPKM Darurat.

Terhadap perusahaan yang menerapkan kerja dari rumah selama PPKM Darurat, ia meminta gaji para karyawannya itu tetap dibayarkan sesuai dengan haknya.

INFO lain :  Bos Air Minum Aguaria Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Selain mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi, Pemkot Semarang juga berusaha menekan tingkat mobilitas masyarakat sehingga kasus COVID-19 bisa segera turun.

Sumber Antara