Eksekusi Aset PT KAI di Semarang Tegang

oleh

Semarang – Eksekusi sebuah rumah di Jalan Tawangsari, Semarang oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 4 Semarang diwarnai ketegangan. Kuasa hukum penghuni rumah diusir sekelompok orang dari pihak eksekutor.

Ketegangan terjadi ketika kuasa hukum penghuni rumah berusaha menghalangi jalannya eksekusi. Ia lalu diusir oleh pihak eksekutor.

Tidak hanya sekali, kuasa hukum tersebut kembali diusir saat datang lagi ke rumah yang menjadi sengketa.

INFO lain :  Wali Kota Optimistis Semarang jadi Poros Maritim

Pihak eksekutor lalu mengosongkan barang-barang dari rumah dengan cara memindahkannya. Alat berat yang disiapkan lalu membongkar rumah yang berada di kompleks perumahan milik PT KAI tersebut.

INFO lain :  Sidang Perdana Bupati Banjarnegara Dijadwalkan Selasa Tanggal 25 Januari 2022

Kuasa hukum penghuni rumah, Dwi Apriyanto mengaku kecewa atas eksekusi karena belum ada putusan pengadilan.

“Kami kan melaporkan eksekusi ini sebagai perusakan kepada polisi,” kata Dwi Apriyanto.

Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan, pihaknya melakukan penertiban terhadap aset PT KAI yang dikuasai pihak lain.

INFO lain :  Jenderal Turun Langsung, Mbak Mirna Sebut TMMD Kali Ini Istimewa

Mengenai proses hukumnya, status kasus ini ditolak oleh pengadilan.

“Di perumahan Tawangsari banyak rumah yang menjadi aset PT KAI dikusai pihak lain,” ujarnya.

Sumber INews Jateng