Pencuri Mobil Pengemudi Taksi Daring di Semarang Ditangkap

oleh

Semarang – Polisi meringkus seorang pemuda pelaku pencurian sebuah mobil milik pengemudi taksi daring yang memanfaatkan kelengahan pemiliknya saat beristirahat di sebuah masjid di sekitar SPBU Diponegoro, Tembalang, Kota Semarang.

Wakil Kapolrestabes Semarang AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha di Semarang, Selasa (25/5/2021), mengatakan, tersangka Audy Julio Susanto (18) warga Perum Klipang Permai, Tembalang, Kota Semarang, diringkus ketika kabur ke Kota Salatiga.

Menurut dia, pelaku membawa kabur mobil Toyota Avanza milik Moch Saiful Anwar (54) warga Jalan Candi Mutiara Raya, Kalipancur, Kota Semarang.

INFO lain :  Peras Sopir Bus Wisatawan Lawang Sewu, Enam Juru Parkir Semarang Diamankan

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang beristirahat,” katanya.

Ia menjelaskan peristiwa pencurian yang terjadi pada 23 Mei 2021 itu bermula ketika korban sedang beristirahat di masjid.

INFO lain :  Diduga Rangkap Jabatan. Hakim Adhoc PHI Semarang Subronto Dilaporkan ke KY dan Terancam Dicopot

Korban tidak sadar jika kunci mobilnya terjatuh saat sibuk menggunakan telepon seluler.

Saat korban lengah, kata dia, kunci mobil tersebut diambil pelaku yang juga sedang berada di sekitar tempat itu.

“Korban yang sedang sibuk menggunakan ponsel tidak sadar mobilnya dibawa kabur,” katanya.

INFO lain :  Jenderal Turun Langsung, Mbak Mirna Sebut TMMD Kali Ini Istimewa

Polisi yang memperoleh laporan korban langsung menelusuri keberadaan mobil curian tersebut.

Dari penelusuran, diketahui pelaku membawa kabur mobil hasil curian itu ke Kota Salatiga untuk dijual.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Sumber Antara