Diduga Rangkap Jabatan. Hakim Adhoc PHI Semarang Subronto Dilaporkan ke KY dan Terancam Dicopot

oleh

Semarang – Hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Subronto dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) RI. Laporan terkait dugaan rangkap jabatannya sebagai Ketua Tim Advokasi PPRK (Persatuan Perusahaan Rokok Kudus).

Subronto juga diduga dipilih menjadi salah satu anggota tim formatur untuk menyusun pengurus DPK Apindo Kabupaten Kudus saat melakukan pemilihan pengurus.

Kepada INFOPlus, Subronto yang dikonfirmasi menolak menanggapi masalah itu.

“Saya no comment saja mas,” kata dia, 12 Desember lalu.

Laporan dibuat oleh Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat LePAsP ( lembaga Pemerhati Aspirasi Publik), DrsAhmad Fikri.

INFO lain :  Polda Jateng Ungkap Pengiriman Sabu-Sabu 1 Kg dari Malaysia

Atas laporan itu, KY telah menindaklanjuti dengan mengirim surat nomor 492/ PHL/LM.01/11/2.19 perihal permintaan kelengkapan data tertanggal 20 November 2019.

Surat ditujukan kepada LePAspKabupaten Kudus di Desa Mlati Lor RT 02 RW IV No 157 Kabupaten Kudus.

KY menyatakan telah menerima laporan LePAsp pada 14 November 2019 yang tercatat dalam nomor penerimaan 1376/XI/2019/E yang intinya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Subronto SH MH selaku hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial Semarang.

“Terkait laporan itu, KY meminta LePasp melengkapi bukti pendukung berupa surat, foto, atau bukti pendukung lainnya,” sebut KY dalam suratnya yang ditandatangani Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, KMS A Roni SH MH.

INFO lain :  Bandar Lelang Arisan Online Ditetapkan Tersangka Penipuan

Laporan terkait hakim Subronto yang diduga masih aktif sebagai Tim Advokasi PPRK sekaligus merangkap jabatan sebagai ketuanya. Subronto juga diduga dipilih menjadi salah satu anggota tim formatur untuk menyusun pengurus DPK Apindo Kabupaten Kudus saat melakukan pemilihan pengurus.

Muhammad Farhan selaku Penghubung Komisi Yudisial (PKY)Jawa Tengah dikonfirmasi mengaku, lapiran sudah dalam penanganan.

“Laporan sudah ditangani KY pusat,” kata dia.

INFO lain :  Bupati Purbalingga Akan Ajukan 2 Saksi Meringankan dan Ahli HTN dari Unsoed

“Karena sudah ada bagian tersendiri yang menangani. Tetapi kalau diminta PKY Jateng siap membantu,” katanya.

“(lama prosesnya) kalau SOP nya 60 hari sejak diregistrasi,” pungkasnya.

Sesuai ketentuan, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselihan hubungan industrial, pada Pasal 66 ayat (1) huruf K berbunyi : ” Hakim adhoc tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus serikat pekerja / serikat buruh atau pengurus organisasi pengusaha,”. Ayat (2), dalam hal seorang hakim adhoc yang merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , jabatannya sebagai hakim adhoc dapat dibatalkan.

(far)