Pegadaian Pekalongan Rugi Miliaran di Kasus Penggelapan Emas 17 Kg

oleh

Pekalongan – Eksekusi 17 kilogram (kg) perhiasan emas dari kantor Pegadaian Kota Pekalongan oleh Kejari Kabupaten Pekalongan atas kasus penggelapan oleh Bambang Susito telah dilakukan.

Kasus itu menyisakan masalah karena Pegadaian Kota Pekalongan harus menanggung kerugian Rp 5,6 miliar.

“Isi emas total 17 kg. Bila dirupiahkan saat ini sekitar Rp 5,6 miliar,” kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pekalongan, Beni Agus Setiawan, Rabu (14/4/2021).

Perkara Bambang Susito terdaftar nomor 357/Pid.B/2020/PN Pkl. Kasus penggelapan terjadi pada 30 Januari 2019 sampai September 2020 di toko kuda mas milik Lanawati SE di Jalan Capgawen No. 16 Kedungwuni Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan.

Bambang, warga Ds. Podo Gg. 1A No. 40, Rt. 017, Rw. 004, Kec. Kedungwuni, Kab. Pekalongan itu menggadaikan 17 Kg emas milik Lanawati ke pegadaian.

Bambang merupakan pelaku usaha jasa di bidang cuci dan reparasi perhiasan emas.

Kejadian bermula saat Lanawati meminta Bambang mereparasikan dan mencucikan perhiasan emas seperti cincin, liontin, anting, pelik, gelang dan kalung. Totalnya 12.201,19 gram. Dari jumlah itu hanya dikembalikan seberat total 5.569,46 gram. Masih ada perhiasan emas yang belum dikembalikan seberat 6.631,73 gram.

Selain milik Lanawati, Bambang juga menggelapkan perhiasan milik Kuntjoro alias Kukun. Perhiasan itu tanpa sepengetahuan pemiliknya digadaikan di pengadaian. Total perhiasan yang digadai sekitar 17 Kg.

Atas perkara itu, majelis hakim, Elin Pujiastuti (ketua), Rudy Setyawan dan Hilarius Grahita Setya Atmaja (anggota) telah memvonis Bambang pada 1 Maret 2021 lalu. Bambang dipidana penjara 3 tahun dan 6 bulan. Vonis sesuai yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum.

(rdi)