KENDAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal telah melakukan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kendal 2020.
Dalam penghitungan suara itu, pasangan nomor urut 01, Dico M. Ganinduto-Windu Suko Basuki, memperoleh suara 279.632.
Pasangan nomor 02, Ali Nurudin-Yekti Handayani 214.299 suara, dan pasangan nomor 03, Tino Indra W-Mustamsikin 74.371 suara. Dico yang menang merupakan suami dari artis Chacha Frederica.
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, tingkat kehadiran pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 75,95 %.
“Jumlah itu mengalami peningkatan dibanding Pilkada Kendal 2015 dengan tingkat partisipasi 67,42 %,” ujarnya, Kamis (17/12).
Dia mengatakan, jumlah suara sah sebanyak 568.302 suara, jumlah suara tidak sah 28.135 suara, sehingga jumlah suara sah dan tidak sah 596.437 suara.
Setelah penghitungan di KPU, pihaknya menunggu dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan calon terpilih dapat dilakukan setelah MK memberitahukan kepada KPU terkait dengan permohonan gugatan yang teregister dalam buku register perkara konstitusi.
‘’Dalam buku itu akan tercantum nama-nama kabupaten atau calon kepala daerah yang menggugat,’’ katanya.
Jika Kendal tidak ada dalam daftar gugatan tersebut, lima hari setelah itu, KPU Kendal baru bisa menetapkan calon terpilih.
“Namun, kalau terdapat gugatan, berarti harus bersidang dahulu dan menunggu keputusan inkrah dari MK,” tandasnya. (ida)















