Semarang – Sejumlah Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang yang dibentuk jelang Musyawarah Cabang (Muscab) Ke-8 Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Semarang ( MPC PP Kota Semarang ) dinilai tidak sah.
Pembentukan dan penyelenggaraan Muscab MPC PP Kota Semarang dinilai juga menyalahi AD/ ART. Penyelenggaraan Muscab dan pemilihan ketua MPC PP Kota Semarang sendiri dituding penuh rekayasa.
Hal itu diungkapkan 4 Pimpinan Anak Cabang (PAC) PP Kota Semarang yang menggugat hasil Muscab pada 30 Agustus 2019 lalu. Empat PAC itu kini menggugat ke pengadilan.
Mereka, PAC PP Kecamatan Semarang Utara diwakili Agus Sindhu Hartanto selaku Ketua PAC. PAC PP Kecamatan Pedurungan diwakili Desmon Osber selaku Ketua PAC. PAC PP Kecamatan Mijen diwakili Aris Soenarto selaku Ketua PAC. Serta PAC PP Kecamatan Candisari diwakili Hartono selaku Ketua PAC.
Gugatan ditujukan terhadap MPC PP Kota Semarang, Majelis Pertimbangan Organisasi pemuda pancasila Kota semarang ( MPO PP Kota Semarang ), Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Propinsi Jawa Tengah ( MPW PP Jateng ). Serta Kepala Badan Kesatuan bangsa dan politik Kota Semarang di Jalan Pemuda No.175 Gedung Pandanaran lantai 6 Kelurahan Sekayu.
Alasan Gugatan
Gugatan dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu diajukan dengan sejumlah alasan.
Bermula munculnya Surat Edaran (SE) dari Majelis pimpinan Nasional pemuda pancasila (MPN.PP) Nomor: 636.A1-SCN.06/MPN-PP/II/2019. SE ditandatangani Ketua MPN KPH H.Japto S Soerjosoemarno dan Sekertaris H.Arif Rahman tertanggal Jakarta 20 Februari 2019.
Isinya, perihal agar MPW dan MPC PP se-Indonesia menggelar Muscab selambat-lambatnya Agustus 2019. Laporan jadwal pelaksanaan Muscab harus diterima MPN selambat-lambatnya Maret 2019.
Merujuk surat hasil Keputusan Rakornas PP tanggal 21-22 Desember 2018 serta peraturan organisasi ( PO ) PP No.01/PO/MPN-PP/XII/2016 tentang musyawarah-musyawarah dan rapat-rapat organisasi kemasyarakatan. Disampaikan petunjuk teknis No.01/JUKNIS/MPN-PP/I/2019 tentang persyaratan keabsahan peserta Musyawarah Besar Ormas PP untuk digunakan pedoman pelaksanaan Muscab PP Kota Semarang.
Dalam AD/ART dijelaskan tentang hak dan kewajiban anggota PP, sanksi-sanksi maupun berhentinya keanggotaan PP. Di dalam anggaran dasar mengatur tentang kewajiban anggota-anggotanya. Pada pasal 16 Huruf 1.a berbunyi, “setiap anggota berkewajiban untuk menghayati, menaati dan mengamalkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga AD/ART dalam semua ketentuan organisasi kemasyarakatan PP”.
Pada Jumat tanggal 23 Agustus 2019 digelar pelantikan kolektif anggota-anggota PP. Tujuannya agar semua yang “dilantik “ menjadi peserta dalam Muscab PP Kota Semarang.
Dalam pelantikan tersebut ada 17 suara, terdiri dari 15 Suara PAC, 1 suara MPW PP Jawa tengah dan 1 suara MPC PP. Dalam Acara Muscab bertemakan “Mendorong Sinergitas pemuda pancasila dengan ormas dan stakeholder di kota semarang”.
Sesuai ketentuan acara pelantikan PAC PP beserta anggotanya se-Kota semarang, tiap-tiap PAC bisa diwakili ketua, sekertaris, dan bendahara. Atau salah satunya yang mendapat surat kuasa untuk hadir.
Tudingan PMH terjadi pada prosesi Muscab PP Kota Semarang oleh MPC Kota Semarang. Berdasarkan AD/ART PP “BAB VIII tentang persyaratan dan pembentukan jenjang organisasi Pasal 22 ayat (4)” Berbunyi “Tingkat Pimpinan Anak Cabang sekurang-kurangnya mempunyai ¾ pimpinan ranting dari jumlah kelurahan/Desa atau sebutan lain yang setingkat dengan itu dan/atau telah memiliki anggota minimal sebanyak 150 orang”.
“Kenyataannya masih ada beberapa PAC yang jumlah anggotanya kurang dari 150 orang dan belum ber KTA Resmi. PAC itu yakni Kecamatan Ngaliyan, Gajahmungkur, Tugu, Semarang Selatan, Gayamsari,” sebut 4 PAC yang menggugat dalam dalil gugatannya.
Atas hal itu, Penggugat menilai Muscab Ke-8 MPC PP yang digelar 30 Agustus 2019 di Hotel Metro dinilai diragukan.
“Penggugat meragukan untuk kebsahannya,” sebutnya dalam dalil gugatannya.
Dukungan Suara
Pada Muscab PP Kota Semarang, ada beberapa kandidat bakal calon atau anggota yang mencalonkan diri dan harus mendapat suara sekurang-kurangnya 30 persen dari 17 suara. Terdiri dari 15 Suara PAC, 1 suara MPW PP Jawa tengah dan 1 suara MPC PP. Hal itu menurutnya berdasarkan peraturan organisasi pasal 35 ayat (3) Tahap I (d) ’’.
Di tengah-tengah persidangan, tiba-tiba terjadi pengumuman yang menjadi ketua MPC PP adalah Moch Imron dengan suaranya belum memenuhi 30 persen. Menurutnya terjadi rekayasa dalam prosesi pemilihannya.
Pada sidang Muscab PP Kota Semarang tidak adil dan transparan. Menurutnya, para penggugat tidak diberikan surat suara untuk hak memilih atau mengajukan bakal calon PP.
Sisi lain, Surat keputusan (SK) caretaker yang dimiliki Ketua MPC PP Kota Semarang, Joko Santoso masa jabatan hingga Desember 2019 diragukan untuk keabsahannya. Apabila proses pelantikan calon ketua terpilih Moch Imron tetep dilaksanakan maka terjadi saling terkait untuk tidak sahnya SK carateker.
Dalam Muscab, MPO PP Kota Semarang ikut bertanggung jawab atas perselisihan pada acara Muscab. “Majelis pertimbangan organisasi” Kota Semarang tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Menurutnya MPO telah melanggar AD/ART Pasal 58 tentang tugas dan wewenang MPO PP.
MPW yang memimpin penyelenggaraan Muscab ikut bertanggung jawab karena proses penyelenggaraan tidak sesuai AD/ART organisasi. Tidak memberi teguran akan tetapi tetap dilantik dan memperbolehkan PAC-PAC memberikan hak suaranya.
Padahal menurutnya PAC itu belum memenui syarat dan aturan berdirinya PAC karena belum beranggotakan 150 yang ber KTA resmi untuk ikut Muscab.
Atas permasalahan di organisasi PP di Kota Semarang Badan Kesbangpol Kota Semarang dinilai ikut berkewajiban dan bertanggung jawab. Yakni ikut mengawasi dalam pelaksanaan aktifitas organisasi yang terkait dan juga ikut melakukan pengawasan dalam pemilihan Ketua MPC PP Kota Semarang agar taat dan patuh pada aturan AD/ART organisasinya.
Berdasarkan UU RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan pasal 58 ayat 1 menyatakan, penyelesaian sengketa ormas dapat ditempuh melalui pengadilan negeri.
Menurut Penggugat, para Tergugat tidak berhati-hati dengan tidak melaksanakan apa yang menjadi syarat dan peraturan AD/ART. Serta standar peraturan irganisasi dalam pelaksanaan Muscab.
Pemilihan Ketua MPC PP sehingga patut dan pantas jika para Tergugat dinyatakan telah melakukan PMH dengan data-data yang diduga palsu atau tidak sesuai. Khususnya dalam menerima persyaratan menjadi ketua MPC Kota Semarang yang akhirnya Penggugat dirugikan.
(far)















