Pak RT di Semarang akan Lapor Presiden atas Kasus Kriminalisasi yang Dialaminya

oleh

Semarang –  Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karangayu, Semarang yang menjadi korban kriminalisasi akan melaporkan sejumlah oknum yang diduga merekayasa atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman akibat menarik iuran RT, yang menyebabkan dirinya ditahan selama 10 hari di Mabes Polri.

Ong menyatakan, segera melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Dr Muhammad Jusuf Kalla melalui Sekretariat Negara.

Selain itu, persoalan ini akan dia adukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menkum dan HAM,  Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam) dan Komisi Yudisial (KY) RI.

INFO lain :  Pesta Miras di Jalan Gedongsongo Raya Semarang, 1 Wanita dan 6 Pemuda Dihukum

Ong Budiono menyatakan, kebenaran boleh disalahkan, namun tak boleh dikalahkan. Sehingga yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Ia meminta, jangan sampai para penguasa yang dilindungi Undang-Undang (UU),  justru menghancurkan rakyatnya sendiri.

“Walaupun saya pernah dipenjara. Saya tidak mundur untuk berbakti kepada warga dan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan,” kata Ong, kemarin.

Pada tanggal 13 Juli lalu, tepat setahun, Ong Budiono divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Putusan itu diperkuat tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) 15 November 2017 kemarin.

Sampai kini, Ong yang sempat ditahan 10 hari di sel Mabes Polri, disidang dan telah 15 tahun mengabdi, tetap menjadi Ketua RT. Ong mengaku tak kapok.

INFO lain :  2 Pejabat BRI Cabang Purbalingga Didakwa Korupsi, Loloskan Kredit Fiktif Rp 28,7 Miliar

Meski begitu, Ong mengaku tak terima telah dikriminalisasi. Ong Budiono bakal melaporkan sejumlah oknum yang diduga merekayasa kasusnya.

Menurutnya, kasus pidana pemerasan dan pengancaman berdalih iuran warga adalah yang menyeretnya ke proses hukum adalah rekayasa.

Memperingati setahun kebebasan atas perkaranya, Ong bersama warga menggelar syukuran di kampungnya di Jalan Kencono Wungu I Karanganyu Semarang Barat, Jumat (13/7) malam lalu. Acara dikemas sederhana, bersamaan dengan halal bihalal warga dengan menampilkan dokumentasi perjalanan perkaranya.

Osward Feby Lawalata dan Ishak Ronsumbre, pengacara Ong menambahkan, setahun sudah, klienya dibelenggu tirani kekuasaan. “Kebenaran sejati tidak akan pernah mengkhianati dirinya sendiri,” katanya.

INFO lain :  Petugas Bank Jateng Pekalongan Isi Uang ATM Pakai Tas Kresek

Ong Budiono dibebaskan atas perkara pemerasan dan pengancaman ke seorang warganya, Setiadi Hadinata SH MM MKn, Direktur PT Synergy Niagatama Indonesia (SNI). Ong sempat ditahan penyidik Mabes Polri 10 hari dan selama disidang menjalani tahanan kota. JPU sebelumnya menuntut Ong agar dipidana 5 tahun penjara.

Kasus terjadi pada Agustus 2012-Februari 2013. Bermula Juli 2012 saat Setiadi membeli ruko di Jalan Anjasmoro Raya No 1-A/1-2 RT 1 RW 2 untuk kantornya. Pada 28 Agustus Ong selaku ketua RT datang menagih iuran.