Sebulan 3 Kali “Kulakan”, Sovan Haslin Pradana Diduga Pengedar Ekstasi

oleh

Sovan Haslin Pradana saat menjabat anggota DPRD Kota Semarang.

Semarang – Sovan Haslin Pradana SE bin Abdul Majid (28), mantan anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Amanat Nasional (PAN) diduga menjadi pengedar narkotika jenis ekstasi.

Anggota dewan periode 2014-2019 itu diduga menjadi pengedar karena dalam sebulan, tiga kali ia “kulakan” esktasi. Belum diketahui dikemanakan ekstasi itu kemudian.

Sovan ditangkap dan ditahan penyidik Polrestabes Semarang sejak 28 November 2019 lalu. Darinya diamankan 5 butir pil merah ektasi. Esktasi itu diduga pembelian ketiganya.

Kepada polisi, Sovan mengaku sebelumnya sudah membeli ekstasi. Kepada Hero yang sudah dinyatakan DPO ia sudah 2 kali membeli.

Pertama sekitar Nopember 2019 ia membeli seharga Rp 3 juta. Atas pembeliannya itu ia dikasih 6 butir ekstasi.

Kedua Sovan membeli lagi dan menyerahkan uang kepada Hero (DPO) pada Kamis 21 November 2019 sebanyak Rp 3 juta. Ia mendapat 5 butir ekstasi yang ia ambil di bawah tiang papan nama Jalan Puri Anjasmoro Blok 8 Kelurahan Tawang Mas Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang.

INFO lain :  Produsen Pil PCC di Semarang Banding atas Vonis 7 Tahun Penjara

Atas kasusnya itu, warga Jalan Anjasmoro Raya No. 6 RT 03 RW 03 Kel. Karangayu Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau Jalan Puri Anjasmoro B-10 / 9 RT 04 RW 02 Kelurahan Tawangmas Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang itu segera diadili.

“Berkas perkaranya sudah masuk pengadilan dan telah kami terima,” kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Selasa (5/5/2020).

Kasus narkoba menyeret mantan anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu pada Selasa 26 November 2019 sekira pukul 18.00 WIB. Ia ditangkap di depan rumahnya di Jalan Puri Anjasmoro Blok 10 / 10 RT 04 RW 02 Kelurahan Tawangmas Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang.

“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,” jelas Puji Andrayani SH, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Kota Semarang dalam surat dakwaannya.

INFO lain :  Dua Pengedar Ganja dalam Pot di Semarang Diringkus

Anggota Polrestabes Semarang menangkapnya ketika Sovan mengendarai sepeda motor Vario warna abu-abu tahun 2015, No Pol. H 5981 ZQ. Ia berhenti dan memarkir motor di depan rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadapnya, didapatkan barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi 5 butir tablet warna merah muda yang diduga ekstasi. Barang haram itu dibungkus dengan bekas permen Relaxa dan tisu putih di dalam bekas bungkus rokok.

Polisi juga mengamankan handphone Nokia yang digunakannya berkomunikasi membeli ekstasi. Usai ditangkap, Sovan bersama barang bukti ektasi, motor Vario H 5981 ZQ dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari Laboratorium Forensik POLRI cabang Semarang Nomor Lab : 2977/NNF/2019 pada Rabu 4 Desember 2019 polisi menyatakan.

INFO lain :  Lima Pintu Keluar Tol Semarang Ditutup

Lima butir tablet merah muda berdiameter 8,23 mm dan tebal 5,41 mm seberat keseluruhan tablet 1,41230 gram dan sisanya berupa 4 butir tablet merah muda dengan berat bersih tablet 1,12715 gram.

Tablet merah muda tersebut mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I Nomor urut 37 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Th. 2009 tentang narkotika. Dari pemeriksaan urine dinyatakan negatif atau tidak mengandung narkotika / psikotropika.

Atas perbuatannya, Sovan didakwa pertama menjadi pengedar dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (far)